Resmi Jadi Bos OJK, Friderica Fokus Perkuat Pembiayaan dan Stabilitas
Friderica Widyasari Dewi resmi ditetapkan sebagai pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Ketua serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya.
Penetapan ini menandai dimulainya posisi Friderica sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Ketua DK OJK.
Usai ditetapkan, dia menegaskan komitmennya agar OJK terus menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan program prioritas pemerintah.
Baca Juga: BEI Bekukan 38 Saham Imbas Langgar Aturan Free Float
Fokus di Sektor Pembiayaan dan Stabilitas
Dalam paparannya, Friderica atau yang akrab dipanggil Kiki menyampaikan sejumlah capaian sekaligus fokus kebijakan OJK.
Beberapa di antaranya adalah mendorong penyaluran pembiayaan untuk mendukung program pembangunan, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih.
Dia mengatakan, hingga Desember 2025, pembiayaan yang sudah disalurkan mencapai Rp 148,6 triliun.
“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, kami telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025,” tambah Friderica di Wisma Danantara di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, ia mengatakan bahwa OJK terus mendorong penyaluran pembiayaan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembiayaan ini melalui pemanfaatan securities crowdfunding, program penjaminan khusus bagi petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik.
Hingga Desember 2025, total penyaluran kredit untuk MBG tercatat sebesar Rp1,17 triliun.
Sementara itu, di sektor perumahan, OJK melengkapi kebijakan relaksasi pembiayaan dengan mendorong perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, BP Tapera, Sarana Multigriya Finansial (SMF), serta PNM untuk memperluas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dan terakhir untuk meningkatkan kemudahan akses kredit pembiayaan kepada UMKM yang telah diatur melalui ketentuan OJK yang mengatur skema pembiayaan khusus bagi UMKM dan petani,” lanjut Kiki.
“Kemudian juga terakhir, pengembangan bursa karbon dalam rangka mendukung pengembangan nilai ekonomi karbon serta struk bersama kementerian terkait,” tambahnya.
Diketahui, OJK telah melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam rapat dewan komisioner pada Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: CIO Pandu Sjahrir Bocorkan Kriteria Saham yang akan DIbeli Danantara
Penggantian Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Kiki menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Dia menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang mengundurkan diri Jumat (30/01/2026) lalu.
Pengunduran diri tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan OJK usai IHSG mengalami penurunan selama dua hari terakhir perdagangan di BEI.
“Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tutur Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Inarno Djajadi yang mengundurkan diri di hari yang sama dengan Mahendra dan Mirza.
Sebelumnya, dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK mengklaim keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026. Penajaman akan dilakukan OJK dengan tegas terhadap seluruh kebijakan, program kerja serta agenda strategis untuk menanggapi perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
Baca Juga: Trump Keluarkan Perintah Tegas kala Demo Besar Guncang AS

[…] Resmi Jadi Bos OJK, Friderica Fokus Perkuat Pembiayaan dan Stabilitas […]