Kriteria Saham Gorengan Dibuka OJK-BEI, Saham Konglomerat Ikut Dipantau?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperjelas kriteria saham gorengan yang akan menjadi sasaran pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Otoritas menegaskan, fokus utama pengawasan bukan pada identitas pemilik saham, melainkan pada praktik pembentukan harga yang tidak wajar dan melanggar ketentuan.
Penegasan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah saham yang pergerakannya dinilai tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Di saat yang sama, publik juga menaruh perhatian pada penanganan kasus dugaan manipulasi harga dan insider trading yang kini tengah ditangani kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Guyur PMN Rp 4,77 T ke Danantara untuk Tiga BUMN
Kasus Dugaan Manipulasi Saham Jadi Perhatian
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap adanya penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana pasar modal. Salah satunya adalah dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Kepolisian telah menggeledah kantor Shinhan Sekuritas Indonesia di Jakarta Selatan terkait dugaan manipulasi dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Selain itu, terdapat dua kasus lain yang turut diselidiki, yakni Narada Asset Manajemen serta PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA.
Dalam kasus MINA, penyidik menemukan indikasi dugaan insider trading. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menjadikan saham MINA sebagai underlying asset produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen.
“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade.
Atas temuan tersebut, kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik pihak-pihak yang terafiliasi. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan mencapai Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.
Baca Juga: Pelni hingga Pertamina Diwajibkan Pesan Kapal di PT PAL
OJK Jelaskan Kriteria Saham Gorengan
Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa istilah saham gorengan tidak dikenal secara spesifik dalam regulasi. Namun, praktik tersebut merujuk pada manipulasi harga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Undang-undang sudah jelas mengatur apa yang dimaksud dengan manipulasi harga di pasar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana,” ujar Hasan.
Dalam Pasal 91 UU Pasar Modal, setiap pihak dilarang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga efek. Saham yang tidak memiliki bobot struktural kuat dinilai dapat membuat Indeks Harga Saham Gabungan mudah bergejolak karena harga dapat berubah drastis dalam waktu singkat.
Fenomena ini kerap diperparah oleh minimnya keterbukaan informasi. Lonjakan harga saham seringkali dibarengi ajakan beli dari kelompok tertentu, termasuk melalui media sosial, tanpa didukung informasi material yang memadai dari emiten.
Baca Juga: Jajaran Pajak akan Dirombak Purbaya 5 Februari 2026
Saham Konglomerat Tetap Bisa Ditindak
Di tengah penguatan pengawasan, muncul perdebatan di kalangan pelaku pasar mengenai kemungkinan saham-saham yang terafiliasi dengan kelompok konglomerat turut dikategorikan sebagai saham gorengan. Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan tidak ada perlakuan berbeda.
“Bukan soal saham siapa. Selama unsur tindak pidana kejahatan di pasar modal terpenuhi maka akan kami tindak,” kata Hasan.
Hal senada disampaikan Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyatakan penguatan penegakan hukum terhadap manipulasi saham menjadi prioritas untuk melindungi investor ritel.
“Manipulasi transaksi saham atau goreng-goreng saham dan informasi yang menyesatkan menjadi fokus utama penguatan enforcement,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa otoritas tidak membedakan latar belakang emiten maupun pemilik saham. Seluruh praktik manipulasi harga masuk kategori kejahatan pasar modal dan akan ditindak tegas.
“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Setiap pihak yang melakukan manipulasi harga berarti melakukan kejahatan pasar modal,” tutur Jeffrey.
