Korupsi Bea Cukai: KPK Kembali Sita Uang Tunai Rp5 Miliar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp 5 miliar dari aset tersangka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Di Depan Dubes dan Investor, Prabowo Pamer Efisiensi Rp 300 T
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/02/2026).
Budi menjelaskan, uang tunai tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tutur dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Prabowo Akan Bertemu Trump di AS, Didampingi Bahlil
Tiga tersangka merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) 2024 Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

[…] Korupsi Bea Cukai: KPK Kembali Sita Uang Tunai Rp5 Miliar! […]
[…] Korupsi Bea Cukai: KPK Kembali Sita Uang Tunai Rp5 Miliar! […]