Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 15%, Babak Baru Perang Dagang Berlanjut
Sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum, Presiden Donald Trump menanggapi dengan menaikkan bea masuk global atas barang impor ke Amerika Serikat menjadi 15% pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat. Kebijakan ini kembali memicu ketidakpastian dalam perdagangan internasional.
Pengumuman yang disampaikan melalui platform Truth Social. Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan pemerintahannya akan menaikkan tarif impor “hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%.”
Baca Juga : Purbaya Siap Bersihkan Saham Gorengan!
Putusan MA sebelumnya, dengan suara 6-3, menyatakan presiden tidak berwenang memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Keputusan tersebut menjadi pukulan politik terhadap kebijakan dagang Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam strategi perangnya.
Sesaat setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% melalui dasar hukum berbeda. Namun, angka itu kemudian dinaikkan menjadi 15% pada Sabtu.
Serangan Terbuka ke Hakim Konservatif
Selain merespons lewat kebijakan, Trump juga mengkritik para hakim konservatif yang bergabung dalam mayoritas putusan. Ia menuding adanya “ketidakloyalan” dan menyebut mereka sebagai “orang bodoh dan anjing peliharaan.”
Putusan ini dinilai mengejutkan karena sejak kembali menjabat 13 bulan lalu, MA sering memperluas ruang kewenangan presiden. Kali ini, justru kebijakan tarif yang menjadi ciri pendekatan ekonominya dibatasi.
Trump secara terbuka memuji tiga hakim konservatif yang mendukung kewenangannya, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Ia berterima kasih kepada mereka atas kekuatan dan kebijaksanaan, serta kecintaan mereka pada negara.
Ia juga menuding enam hakim mayoritas, termasuk dua yang ia nominasikan pada masa jabatan pertamanya, telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.
“Saya berpendapat bahwa kepentingan asing diwakili oleh orang-orang yang menurut saya memiliki pengaruh yang tidak semestinya,” katanya, dilansir AFP.
Tarif Sementara dan Potensi Gugatan Panjang
Secara hukum, tarif 15% ini bersifat sementara dan hanya dapat berlaku maksimal 150 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, pengecualian tetap diberikan untuk sektor tertentu seperti farmasi yang tengah dalam penyelidikan terpisah, serta barang yang masuk melalui perjanjian perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada.
Gedung Putih juga menyatakan mitra dagang yang telah menyepakati tarif khusus dengan pemerintahan Trump tetap akan dikenai tarif global baru tersebut.
Putusan MA tidak mempengaruhi tarif sektoral yang sudah lebih dulu diberlakukan terhadap baja, aluminium, dan komoditas lain. Selain itu, penyelidikan yang masih berjalan berpotensi membuka ruang bagi tarif tambahan di sektor tertentu.
Dalam persidangan, pemerintah menyatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan tidak sah. Namun MA tidak secara rinci membahas mekanisme tersebut.
Trump memperkirakan proses litigasi soal pengembalian dana dapat berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun. Hakim Kavanaugh sendiri menyebut proses itu berpotensi menjadi sebuah kekacauan.
Pasar Keuangan dan Reaksi Global
Indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat pada Jumat setelah putusan diumumkan, mencerminkan bahwa pelaku pasar telah mengantisipasi hasil tersebut.
Kelompok bisnis di AS sebagian besar menyambut baik putusan MA. National Retail Federation menyebut keputusan itu telah memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.
Di Eropa, Kanselir Jerman Friedrich Merz menyatakan akan berkonsultasi dengan sekutu-sekutu Eropa untuk merumuskan posisi Eropa yang sangat jelas, sebelum kunjungannya ke Washington pada awal Maret.
Secara keseluruhan, kebijakan tarif terbaru ini diperkirakan memperpanjang fase ketidakpastian global. Selama setahun terakhir, pemerintahan Trump berulang kali menetapkan, mengubah, maupun mencabut tarif terhadap berbagai negara pengekspor ke AS.
Baca Juga : Fakta Tarif Dagang RI-AS, Apa Saja?
Kritik dari Dalam Negeri
Di dalam negeri, kritik juga menguat. Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, melalui platform X mendesak agar Trump mendengarkan Mahkamah Agung, dan mengakhiri tarif yang kacau, serta menghentikan kerusakan yang ditimbulkan pada petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga.
Kenaikan tarif di tengah kekalahan hukum ini menandai babak baru dalam dinamika hubungan antara Gedung Putih dan lembaga peradilan, sekaligus mempertegas bahwa perang dagang yang diusung Trump belum menunjukkan tanda mereda.

[…] Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 15%, Babak Baru Perang Dagang Berlanjut […]