Fakta-Fakta Deal Dagang RI-AS yang Perlu Diketahui
Pemerintah memaparkan secara rinci isi perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan latar belakang pembentukan perjanjian hingga berbagai ketentuan yang disepakati kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, negosiasi dilakukan setelah pemerintah AS menetapkan tarif 32 persen terhadap Indonesia pada 25 April 2025. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya.
“Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Setelah perundingan intensif, tarif resiprokal diturunkan menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani perjanjian ART.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan,” ujar dia.
Perjanjian tersebut juga dapat dievaluasi dan diamendemen atas persetujuan tertulis kedua pihak.
Manfaatnya Bagi Indonesia
Pemerintah menyebut ART memberikan peningkatan daya saing ekspor melalui tarif resiprokal 0 persen untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.
Sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh pengecualian tarif, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian dengan skema Most Favoured Nation (MFN). Untuk tekstil, AS menyediakan skema Tariff-Rate Quota (TRQ) hingga tarif 0 persen.
Selain itu, perjanjian membuka peluang investasi, terutama di sektor teknologi tinggi, alat kesehatan, dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi.
“Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan,” jelas Haryo.
Indonesia juga memberikan akses pasar 0 persen untuk 99 persen produk asal AS saat perjanjian berlaku efektif.
“Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Baca Juga: MA Jegal Tarif Trump, Kesepakatan RI-AS Baru Diteken! Ini Respons Prabowo
Impor Produk Pertanian dari AS
Pemerintah menyetujui alokasi impor beras khusus asal AS sebesar 1.000 ton. Jumlah tersebut dinilai tidak signifikan dibanding produksi nasional 34,69 juta ton pada 2025.
Untuk produk ayam, impor dilakukan dalam bentuk live poultry guna kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor.
“GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” lanjut Haryo.
Indonesia juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000–150.000 ton per tahun untuk kebutuhan industri makanan.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” ungkapnya.
Impor jagung dari AS dialokasikan untuk industri makanan dan minuman dengan kebutuhan sekitar 1,4 juta ton pada 2025.
Terkait minuman alkohol, nilai impor dari AS sekitar 7 persen dari total impor nasional.
“Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa,” tutur dia.
Ketentuan Sertifikasi Halal
Pemerintah menegaskan sertifikasi halal tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. Produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan khusus.
Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS sehingga sertifikat halal yang diterbitkan di sana dapat diakui di Indonesia.
Penghapusan Bea Masuk hingga 0% Produk AS
Rata-rata tarif efektif Indonesia sekitar 8,1 persen. Pemerintah menilai sebagian besar produk AS yang mendapat tarif 0 persen merupakan bahan baku, barang modal, dan komponen industri yang dibutuhkan pelaku usaha dalam negeri.
“Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor,” ungkap Haryo.
Jika ada ancaman terhadap industri lokal, pemerintah dapat menerapkan bea masuk tambahan sesuai ketentuan WTO.
Ketentuan Produk Impor Alat Kesehatan AS
Pemerintah menyebut BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah menjalin kerja sama teknis dalam pengawasan obat dan alat kesehatan.
“Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama,” lanjut dia.
Meski demikian, produk tetap wajib melalui proses administrasi dan pengawasan BPOM di Indonesia.
Baca Juga: Tarif Trump Digagalkan MA AS, Bagaimana Dampaknya ke RI?
TKDN
Haryo menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku, terutama untuk pengadaan pemerintah.
Selain itu, Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS secara nondiskriminatif, sama seperti kepada negara lain.
Kerja Sama Mineral Kritis
Pemerintah memastikan Indonesia tidak membuka ekspor mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS. ART justru mendorong kerja sama hilirisasi dan pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan tanah jarang.
Ketentuan Kerjasama Platform Digital (PPD)
Indonesia menyetujui agar platform digital AS tidak diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar atau bagi hasil. Namun kerjasama tetap dimungkinkan melalui skema lain, termasuk voluntary agreement.
Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan Digital Service Tax sebesar 2–7 persen seperti praktik di sejumlah negara OECD untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kesepakatan Komersial
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia menyepakati pembelian produk energi dari AS senilai 15 miliar dollar AS, pembelian pesawat dan komponennya senilai 13,5 miliar dollar AS, serta produk pertanian seperti kapas, kedelai, gandum, dan jagung senilai 4,5 miliar dollar AS.
Baca Juga: Purbaya Siap Bersih-Bersih Saham Gorengan
