RI Bidik Kepemilikan 63% Saham Freeport pada Tahun 2041
Pemerintah Indonesia pastikan akan ada penambahan porsi kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI), melalui kesepakatan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Setelah 2041, Indonesia diharapkan dapat menguasai total 63% saham perusahaan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan saat ini Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID, telah mengantongi 51% saham PTFI. Porsi itu akan bertambah 12% seiring kesepakatan baru.
“Maka hari ini komposisinya adalah saham kita dari 100% kita punya 51%. Nah dengan demikian maka pada tahun 2041 negara akan mendapatkan saham 51% tambah 12% berarti 63%,” ujar Bahlil, dikutip Senin (23/2/2026).
Baca Juga : Ini Hasil Kesepakatan OJK dan MSCI Setelah Rutin Bertemu
Ia menegaskan tambahan 12% saham tersebut tidak akan membebani APBN karena diperoleh tanpa biaya akuisisi. Namun, untuk kegiatan eksplorasi lanjutan tetap diperlukan pembiayaan bersama secara proporsional.
“12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng,” jelasnya.
Bahlil juga memastikan sebagian tambahan 12% saham itu akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Papua sebagai daerah penghasil tambang.
“Di mana penambahan 12% saham ini juga akan berkontribusi akan dibagi sebagian kepada pemerintah daerah Papua penghasil tambang,” tambah Bahlil.
Pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan saham ini akan mendorong penerimaan negara dari royalti, pajak, dan dividen secara signifikan dalam jangka panjang.
Perpanjangan IUPK dan Divestasi FCX
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pada perpanjangan kontrak mendatang, penerimaan negara dari royalti, pajak, dan dividen harus meningkat signifikan dibandingkan saat ini, demi mengutamakan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Freeport-McMoRan (FCX) mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan izin operasi tambang Grasberg di Papua Tengah setelah 2041.
Salah satu syarat utama dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi tambahan saham kepada pemerintah. Melalui MoU itu, FCX akan mendivestasikan 12% sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya akuisisi.
Namun, pihak yang mengambil alih saham tersebut wajib mengganti biaya pro-rata yang telah dikeluarkan FCX berdasarkan nilai buku untuk investasi yang memberikan manfaat setelah 2041.
Dalam pernyataan resminya, FCX menyebut kedua pihak sepakat merevisi ketentuan izin yang berlaku saat ini untuk menjamin kelangsungan operasi, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kepemilikan saham pemerintah.
Baca Juga : Seskab Teddy Tegaskan Barang Impor AS Harus Bersertifikasi Halal
“Di bawah MoU tersebut, para pihak sepakat, antara lain IUPK akan diamandemen untuk memberikan perpanjangan masa hak operasi tambang,” bunyi pernyataan resmi FCX, dikutip Jumat (20/2/2026).
Hal ini sudah tertulis jelas pada pernyataan resmi FCX, di mana saat ini hingga 2041, FCX masih memegang 48,76% saham di PTFI. Setelah divestasi 12% pada 2041, kepemilikan FCX akan turun menjadi sekitar 37% mulai 2042.

[…] RI Bidik Kepemilikan 63% Saham Freeport pada Tahun 2041 […]
[…] RI Bidik Kepemilikan 63% Saham Freeport pada Tahun 2041 […]