Bea Cukai Segel 2 Merek Toko Emas Ternama dalam Sepekan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta dalam sepekan terakhir melakukan penyegelan terhadap dua toko perhiasan mewah yang diduga terindikasi pelanggaran administrasi kepabeanan dan perpajakan.
Penindakan pertama dilakukan pada 11 Februari 2026 terhadap tiga gerai Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Ketiga gerai tersebut diduga menyimpan barang impor bernilai tinggi yang belum diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Pada Tahun 2041, RI Bidik Kepemilikan 63 Persen Saham Freeport
Tiga Gerai Tiffany & Co. Masih Diteliti
Siswo menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Saat ini, proses yang dilakukan masih dalam tahap penelitian administratif.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” ungkap Siswo.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” kata dia.
Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Manajemen toko pun diminta memberikan klarifikasi kepada DJBC Kanwil Jakarta.
Baca Juga: Barang Impor AS ke RI Wajib Sertifikasi Halal, Ungkap Seskab Teddy
Bening Luxury Pluit Ikut Disegel
Sepekan berselang, pada Jumat (20/2/2026), DJBC Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menyebut Bening Luxury diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan atau pungutan di bidang bea masuk dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dikutip melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara belum dapat diumumkan karena proses masih berlangsung.
“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujar dia.
Menurut Nugroho, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemeriksaan administratif juga tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” pungkas dia.
Baca Juga: Sindir WNI Eks LPDP, Purbaya: 2046 Nyesel Ekonomi RI Baik
