Trump Umumkan Tarif 15%, Bagaimana Nasib RI?
Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan tarif impor terhadap sejumlah negara dari level 10% yang baru diberlakukan, menjadi 15% atau bahkan lebih tinggi.
Perwakilan Dagang AS atau Office of the United States Trade Representative (USTR), Jamieson Greer, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan, meski belum merinci negara mana saja yang akan terdampak.
Dalam program Mornings with Maria di Fox Business Network, Greer menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan disesuaikan dengan profil perdagangan masing-masing mitra dagang. Kebijakan ini disebut sebagai kelanjutan dari agenda proteksionisme perdagangan pemerintahan saat ini.
Baca Juga : Iran Siapkan Rudal Supersonik Antisipasi Konflik AS
“Saat ini, kita memiliki tarif 10%. Angka itu akan naik menjadi 15% untuk beberapa negara dan kemudian mungkin bisa lebih tinggi bagi yang lain, dan saya pikir itu akan sejalan dengan jenis tarif yang selama ini kita lihat,” kata Greer dalam acara tersebut yang juga dikutip Reuters.
Dalam wawancara terpisah di Bloomberg TV, Greer menambahkan bahwa Gedung Putih tengah menyiapkan proklamasi untuk menaikkan tarif sementara menjadi 15% pada sektor-sektor tertentu. Ia menyebut negara yang memiliki perjanjian dagang dengan AS akan mendapatkan akomodasi, meski belum dijelaskan mekanismenya.
Greer menegaskan bahwa setiap kebijakan tarif akan mengikuti proses hukum yang berlaku, untuk mengantisipasi potensi gugatan dari pihak-pihak yang terdampak.
“Kapan pun kami menetapkan tarif, kami akan menghadapi kepentingan asing yang ingin menurunkannya. Jadi, orang-orang akan menggugat kami,” ujar Greer.
Di sisi lain, ia memastikan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak berencana menaikkan tarif barang asal China di atas level yang berlaku saat ini. Hal ini berkaitan dengan rencana kunjungan Presiden Trump ke China dalam waktu dekat, dan demi menjaga stabilitas hubungan dagang kedua negara.
Pemerintah AS kini berupaya mengganti skema tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi Internasional (IEEPA) yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dengan instrumen bea masuk baru. Salah satunya adalah tarif sementara 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974 yang mulai berlaku pekan ini, dan diklaim tetap sejalan dengan perjanjian perdagangan yang ada.
Ke depannya, fokus utama pemerintah adalah investigasi praktik perdagangan tidak adil melalui Pasal 301. Penyelidikan ini akan menyasar negara-negara yang dinilai memiliki kapasitas industri berlebih, menggunakan tenaga kerja paksa, mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, atau memberikan subsidi besar terhadap komoditas tertentu.
Greer menyebut dirinya bersama Menteri Keuangan, Scott Bessent, telah berulang kali mengangkat isu kelebihan kapasitas industri kepada pejabat China. Ia menyoroti banyak perusahaan China yang tetap beroperasi meski merugi karena dukungan subsidi pemerintah.
“Saya tidak berpikir mereka akan menyelesaikan masalah itu sepenuhnya, dan itulah bagian dari alasan mengapa kita perlu menerapkan tarif terhadap China, Vietnam, dan negara-negara lain yang memiliki masalah ini,” ucapnya.
Terkait potensi eskalasi perang dagang, Greer memastikan AS tetap berkomitmen pada kesepakatan yang telah dicapai.
“Kami tidak berniat melakukan eskalasi melampaui tarif yang ada saat ini. Kami benar-benar berniat untuk tetap berpegang pada kesepakatan yang kami miliki dengan mereka,” tutur Greer.
Nasib Indonesia?
Greer menjelaskan bahwa Pasal 301 juga berfungsi sebagai instrumen penegakan atas perjanjian dagang yang telah disepakati, termasuk dengan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menyetujui tarif resiprokal sebesar 19% dan membuka akses pasar bagi produk-produk asal AS.
USTR berencana membuka penyelidikan Pasal 301 terhadap praktik perdagangan Indonesia, terutama terkait kapasitas industri dan subsidi sektor perikanan. Hasil evaluasi tersebut akan dibandingkan dengan komitmen yang telah disepakati Indonesia.
“Dan kemudian kami akan membuat keputusan tentang jenis tarif apa yang harus diterapkan. Kami berharap memiliki kontinuitas dalam apa yang kami lakukan dengan kesepakatan dagang,” jelasnya.
Tarif Baru Lagi
Selain Pasal 301, Greer juga menyinggung Pasal 338 Tariff Act 1930 yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 50% terhadap negara yang dianggap melakukan diskriminasi perdagangan terhadap AS. Meski regulasi tersebut masih berlaku, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan Pasal 301 dan Pasal 232 yang berbasis keamanan nasional.
Menurut Greer, kedua instrumen hukum tersebut memiliki landasan yang kuat dan telah teruji dalam berbagai pengawasan hukum sebelumnya.
“Instrumen tersebut telah teruji melalui pengawasan hukum di masa lalu dan akan teruji lagi sekarang,” pungkas Greer.
Baca Juga : Pejabat AS Paparkan Rencana Strategis ke Kongres terkait Serang Iran

[…] Baca Juga: Trump Umumkan Tarif 15 Persen, Nasib RI Bagaimana? […]