KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG
Pengadaan sekitar 25 ribu unit sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional, mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut, menilai bahwa proses pengadaan barang dan jasa termasuk sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
“Tentu KPK memberikan perhatian soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/4), dikutip Antara.
Isu ini mulai ramai dibicarakan publik, setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan puluhan ribu motor listrik jenis trail dengan logo BGN tersimpan di sebuah gudang di wilayah Jawa Barat.
Baca : Isu Izin Udara AS ke Indonesia, Sebut RI Masih Pertimbangkan
Motor listrik tersebut terlihat menggunakan merek Emmo, yang diduga merupakan model JVX GT.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pada 7 April 2026, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan listrik tersebut bertujuan mendukung mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan tugas operasional.
Ia menuturkan bahwa pengadaan tersebut dialokasikan melalui anggaran tahun 2025, sedangkan pelaksanaan administrasi dan realisasi keuangannya berlangsung pada 2026.
Menurut Dadan, pihak penyedia hanya mampu memenuhi sekitar 85 persen dari total kontrak sebanyak 25.644 unit, sehingga jumlah kendaraan yang berhasil diproduksi mencapai 21.801 unit.
Motor listrik tersebut diklaim merupakan hasil produksi dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen. Proses produksi dilakukan di fasilitas manufaktur yang berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
Area Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Budi menyampaikan bahwa perhatian KPK terhadap kasus ini berkaitan erat dengan tingginya risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Terkait dengan pengadaan itu, tentu KPK juga menyoroti karena memang pengadaan barang dan jasa itu menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa potensi pelanggaran dapat muncul sejak tahap awal, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga proses pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban.
“Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan-kendaraan yang dibutuhkan?” ujar Budi.
“Kemudian terkait dengan kebutuhan, apakah kebutuhan itu merata? Artinya, kendaraan dengan spek demikian itu rata dibutuhkan di semua lokasi atau seperti apa?” ujar dia lagi.
Selain itu, Budi juga menyoroti keberadaan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai pihak pemenang pengadaan, yang dinilai masih memiliki keterbatasan jaringan dealer atau penyalur kendaraan.
Baca Juga : Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.488T
Menurutnya, setiap keputusan dalam proses pengadaan harus didukung dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kan tentu itu harus dilihat, mengapa misalnya vendor A yang menang, gitu kan? Pasti ada argumentasi-argumentasi dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Nah, itu yang kemudian nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

[…] KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG […]
[…] KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik MBG […]