RI Kantongi Rp8,8 T dari Kesepakatan Pajak Global, Digunakan untuk Program MBG
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat potensi tambahan penerimaan negara dari penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) di Indonesia mencapai triliunan rupiah.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, kebijakan yang menetapkan tarif pajak efektif minimal 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro itu diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
“Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui skema tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari mekanisme Top-Up Tax (pajak tambahan) sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun,” ungkap DJP dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Dikumpulkan Prabowo di Istana, Bahas Giant Sea Wall
Tambahan Penerimaan untuk Program Prioritas
DJP menilai tambahan penerimaan dari skema GMT dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Program tersebut mencakup makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah, hingga peningkatan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil.
“Dapat digunakan untuk mendanai program prioritas presiden, seperti makan bergizi gratis, pembangunan sekolah, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil tanpa harus menambah beban utang secara drastis,” lanjut DJP sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Landasan Hukum dan Aturan Turunan
Penerapan pajak minimum global di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Untuk pelaksanaan teknisnya, DJP tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
“Pada tahun 2025, DJP berupaya untuk menerbitkan aturan turunan tersebut dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, walaupun sampai dengan sekarang aturan turunan tersebut masih belum terbit karena proses penerbitan peraturan memerlukan proses yang sangat panjang serta melibatkan banyak pihak,” tutur DJP.
Baca Juga: Cadangan Gas 5 Triliun Kaki Kubik Ditemukan Perusahaan Italia di RI, Breaking!
Tahapan Implementasi hingga 2028
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan implementasi penuh GMT di Indonesia akan dimulai pada 2026.
“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026,” kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Skema GMT di Indonesia mencakup mekanisme income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
Pada 2025, pemerintah mulai menerapkan perhitungan IIR dan DMTT serta melakukan sosialisasi dan persiapan infrastruktur.
Selanjutnya pada 2026, UTPR mulai berlaku bersamaan dengan implementasi pembayaran pajak minimum global.
Pada 2027, akan dimulai penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan pelaporan pajak terkait.
Sementara pada 2028, pemerintah akan melakukan risk assessment serta pertukaran informasi dengan negara-negara yang turut menerapkan kebijakan GMT sesuai inisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

[…] RI Kantongi Rp8,8 T dari Kesepakatan Pajak Global, Digunakan untuk Program MBG […]
[…] RI Kantongi Rp8,8 T dari Kesepakatan Pajak Global, Digunakan untuk Program MBG […]