Penasihat Prabowo Ungkap Risiko Pesawat Asing Lewati Langit RI Tanpa Izin
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi, di tengah mencuatnya isu terkait akses lintas udara pesawat militer Amerika Serikat.
“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,” ujar Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Polri Bongkar Modus BBM LPG Nonsubsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar
Ia menyebut isu tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Prabowo Subianto, yang dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait persoalan tersebut.
“Ya beliau (Presiden RI) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” lanjut dia.
Isu Overflight AS dan Penegasan Kedaulatan Indonesia
Isu izin lintas udara atau overflight clearance pesawat militer AS sebelumnya menjadi sorotan publik, setelah muncul dokumen pertahanan yang menyebut adanya upaya untuk mengamankan akses lintas udara melalui wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu, yang disebut-sebut membahas pemberian izin lintas udara secara menyeluruh.
Namun, Kementerian Pertahanan menegaskan informasi tersebut masih berupa usulan awal dan belum menjadi keputusan final.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Ricardo Sirait, memastikan isu tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan AS.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” tutur Rico.
Kemenhan juga menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkaitoverflight clearance masih dalam tahap kajian internal dan tidak bersifat mengikat, sehingga belum memiliki kekuatan hukum dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur nasional.
Baca Juga: Dadan Buka Suara Soal Anggaran IT BGN Senilai Rp1,2T
