Menlu Ungkap Alasan RI Tak Bisa Pungut Pajak di Selat Malaka
Menteri Luar Negeri, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pungutan atau pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan semacam itu dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum laut internasional.
Menurut Sugiono, Indonesia berkomitmen pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjadi dasar pengaturan status negara kepulauan dan jalur pelayaran internasional. Aturan tersebut menjamin kebebasan navigasi di jalur strategis dunia, sehingga pungutan terhadap kapal yang melintas tidak dapat diterapkan.
Baca Juga : Purbaya Buka Suara Sebut Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Belum Tau!
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memungut tarif di Selat Malaka),” ungkap Sugiono saat ditemui di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan bahwa Indonesia mendukung prinsip pelayaran bebas serta kelancaran arus perdagangan internasional yang netral dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada kelintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral saling mendukung jadi Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu, nggak bener lah,” tegasnya.
Di sisi lain, gagasan mengenai pemungutan pajak di jalur pelayaran strategis sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut ide tersebut muncul dengan mempertimbangkan posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi global, sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menilai bahwa wacana pengenaan tarif pada jalur perdagangan dunia di Selat Malaka berpotensi dilakukan melalui kerja sama bersama Malaysia dan Singapura, yang turut memiliki wilayah di kawasan tersebut.
“Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz kata. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujar Purbaya.
Baca Juga : RI Pertimbangkan Tarif Selat Malaka Terinsipirasi dari Iran
Meski demikian, ia mengakui bahwa gagasan tersebut belum tentu dapat diwujudkan karena berbagai kendala, termasuk aturan internasional yang mengikat.
“Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu. Jadi dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi tetap terukur,” ujar Purbaya.
