RI Pertimbangkan Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Terinspirasi Iran
Wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka mulai mencuat seiring upaya pemerintah memaksimalkan posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan global.
Terinspirasi Skema Iran di Selat Hormuz
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ide tersebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya kapal di Selat Hormuz.
“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” papar Purbaya.
Menurut dia, potensi ekonomi dari kebijakan tersebut cukup besar jika diterapkan melalui kerja sama tiga negara pesisir Selat Malaka, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Baca Juga: Bos Danantara Sebut Restrukturisasi Utang Whoosh Hampir Rampung
Purbaya menilai gagasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak lagi memandang diri sebagai negara pinggiran.
“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge,” kata dia.
Ia menegaskan, Indonesia perlu mulai memanfaatkan posisi strategis tersebut secara lebih progresif.
“Dengan semua sumber daya yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai berpikir lebih ofensif, tetapi dengan cara yang terukur,” lanjutnya.
Tantangan Implementasi dan Butuh Kesepakatan Regional
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, serta dilalui sekitar 40 persen perdagangan global, termasuk distribusi minyak dari Timur Tengah ke Asia.
Meski demikian, hingga kini belum ada pungutan tarif bagi kapal yang melintas di jalur tersebut, berbeda dengan Terusan Suez dan Terusan Panama yang memberlakukan biaya transit.
Purbaya menegaskan, rencana pengenaan tarif ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Indonesia, meskipun wilayah perairan terluas berada di bawah yurisdiksi nasional.
“Jika saja semudah itu, mungkin bisa dibagi dua atau tiga, tapi kenyataannya tidak sesederhana itu,” tutur Purbaya.
Baca Juga: RI Tak Akan Terapkan Tarif Selat Malaka, Ungkap Menlu
Ia juga mengakui bahwa wacana ini masih dalam tahap awal dan belum tentu segera direalisasikan, mengingat perlunya kesepakatan dengan Malaysia dan Singapura serta potensi penolakan dari industri pelayaran global.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak besar terhadap arus perdagangan internasional, mengingat Selat Malaka selama ini menjadi jalur bebas hambatan bagi kapal-kapal dunia.
