Purbaya Sebut Laporan Kemenkeu Ikut Soroti Kinerja Dadan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
Menurut dia, keputusan terkait posisi Dadan sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah dilakukan penilaian terhadap kinerjanya.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” ungkap Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan bahwa evaluasi tersebut juga berdampak pada perubahan alokasi anggaran program MBG pada tahun ini.
Baca Juga: Kritik Kunjungan LN Prabowo Ditanggapi Pimpinan DPR: Sesuai Kebutuhan Diplomasi
Dari hasil evaluasi, anggaran program yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp 335 triliun dipangkas menjadi sekitar Rp 268 triliun.
“Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260-an triliun kan? Akan berkurang kan? karena ada pemotongan hari segala macam, di bawah itu sedikit mungkin,” tegasnya.
Kemenkeu Ikut Sampaikan Hasil Pengawasan
Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi Presiden tidak hanya bersumber dari satu lembaga, tetapi juga berdasarkan hasil pengawasan sejumlah institusi yang terlibat dalam pemantauan pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, hingga Kementerian Keuangan turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran program tersebut.
Menurut dia, Kementerian Keuangan juga menyampaikan hasil pengawasan yang dimiliki kepada Presiden.
“Kita lihat saja, Kita cek harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan, tapi bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah,” kata Purbaya.
Kejagung Tetapkan Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 menggunakan anggaran Rp 85,7 triliun pada 2025 dan Rp 286 triliun pada 2026 yang berasal dari APBN.
Baca Juga: Obligasi Dolar AS Senilai Rp89,5 Triliun Disiapkan Danantara
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap lolos proses penunjukan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
