Purbaya Ungkap Perlindungan Pajak Patriot Bond Danantara
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan kebijakan pemerintah terkait perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor yang membeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat menyeluruh terhadap aktivitas usaha investor, melainkan hanya berlaku pada dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut.
“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang… Tapi uang yang masuk situ aman,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga : Belanda Minta Maaf ke Tentara Maluku Usai 75 Tahun
Dana Diarahkan Masuk ke Sistem Ekonomi Domestik
Purbaya menilai kebijakan ini bertujuan menarik dana dari luar negeri agar kembali masuk ke sistem ekonomi Indonesia. Meski diakui ada potensi “loss” dalam skema tersebut, ia menilai manfaatnya lebih besar bagi pembangunan nasional.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan perpajakan hanya berlaku pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond, bukan pada seluruh aset atau aktivitas bisnis investor.
“Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah,” katanya.
Bukan Tax Amnesty, Hanya Perlakuan Khusus Terbatas
Purbaya menepis anggapan bahwa skema ini merupakan bentuk tax amnesty. Menurutnya, perbedaan utama terletak pada ruang lingkup pembebasan pajak yang tidak bersifat total.
“Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan atau bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun,” ujarnya.
Dasar Hukum Perlindungan Investor
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga : Bahlil Ungkap Instruksi Langsung Presiden, Pastikan Listrik Aman
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa negara menjamin perlindungan pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana maupun perdata, termasuk terkait perpajakan.
Selain itu, data pembelian juga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan untuk transaksi di pasar primer.
UU tersebut juga membuka peluang investor untuk mengalihkan atau menjadikan instrumen tersebut sebagai jaminan, serta memungkinkan partisipasi bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak.
Purbaya juga mengajak masyarakat berkecukupan untuk berpartisipasi dalam skema investasi tersebut yang dikelola melalui BPI Danantara.
“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujarnya.

[…] Purbaya Ungkap Perlindungan Pajak Patriot Bond Danantara […]