Airlangga Sebut Pemerintah Matangkan Aturan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah terus mempercepat penyusunan regulasi untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kerangka hukum yang akan menjadi landasan pengoperasian kawasan tersebut.
“Kita [Kemenko Perekonomian dan MA] bicara mengenai struktur hukum financial center,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (23/6/2026).
Menurut Airlangga, proses penyusunan aturan masih berlangsung dan saat ini tengah diformulasikan dalam bentuk rancangan undang-undang.
Setelah penyusunan draf selesai, pemerintah berencana membawa regulasi tersebut untuk dibahas lebih lanjut di DPR, baik melalui Komisi XI maupun Badan Legislasi.
Baca Juga : Prabowo Marah, RI Disebut Rugi Rp 15.000 Triliun Karena Ekspor!
Keberadaan regulasi khusus dinilai penting karena PFII akan mengadopsi standar hukum dan tata kelola yang berbeda dari kawasan ekonomi pada umumnya guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pemerintah Siapkan Insentif Khusus
Selain menyiapkan payung hukum, pemerintah juga tengah merancang berbagai insentif untuk menarik investor dan pelaku industri keuangan global.
Airlangga mengatakan skema insentif yang disiapkan diharapkan mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.
“[Insentifnya] masih kita matang kan. Tapi kita bikin supaya setara dengan di Dubai,” katanya.
Dubai selama ini dikenal sebagai salah satu pusat keuangan internasional terkemuka yang menawarkan berbagai kemudahan regulasi, perpajakan, dan fasilitas investasi.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengembangan PFII di lebih dari satu wilayah. Dengan demikian, pusat finansial internasional tidak akan terpusat pada satu kawasan saja.
Salah satu lokasi yang masuk dalam daftar pengembangan adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk menjadi pusat aktivitas bisnis dan investasi internasional.
Namun hingga kini pemerintah masih mengkaji sejumlah lokasi lain yang dinilai memenuhi kriteria untuk pengembangan kawasan finansial berstandar global.
Dasar Hukum Sudah Tercantum dalam UU
Pembentukan PFII telah memiliki landasan awal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan perlakuan perpajakan khusus serta berbagai fasilitas lain untuk mendukung kegiatan usaha di kawasan tersebut.
“Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya,” demikian tercantum dalam Bab XVIIIA Pasal 248A ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PFII harus diatur melalui undang-undang tersendiri yang dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Adopsi Standar Internasional
Berdasarkan aturan yang berlaku, PFII akan menjadi wilayah dengan kemandirian administratif dan keuangan serta memiliki kekhususan hukum tertentu.
Kawasan ini dirancang untuk mengadopsi, mengintegrasikan, menerapkan, maupun menyesuaikan berbagai prinsip dan standar internasional guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif di tingkat global.
Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk menetapkan lebih dari satu PFII sesuai kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.
Baca Juga : Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Tahun Ini, Kenapa?
Fokus pada Sektor Keuangan dan Penunjangnya
Kegiatan usaha yang dapat beroperasi di PFII mencakup sektor jasa keuangan, industri pendukung sektor keuangan, hingga sektor usaha lainnya yang relevan dengan pengembangan kawasan.
Nantinya, pengelolaan kawasan tersebut akan berada di bawah Dewan PFII yang bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia dapat meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat posisi sebagai pusat keuangan regional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
