Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan pedagang online melalui marketplace atau e-commerce dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut baru akan diberlakukan ketika kondisi perekonomian Indonesia membaik, salah satunya ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6 persen secara tahunan.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini masih berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Menurut dia, kebijakan perpajakan tidak boleh menghambat kemampuan masyarakat untuk berbelanja.
Baca Juga: Indonesia-China Gelar Latihan Laut, Taiwan Protes
“Kita ingin kalian bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu penundaan pada akhir Oktober 2026 kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang cukup, pemerintah membuka kemungkinan kembali menunda penerapan pajak tersebut.
“Kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Itu intinya. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun,” tutur Purbaya.
Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Oktober 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 itu ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” demikian bunyi pengumuman DJP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online oleh marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” tulis Ditjen Pajak.
DJP menjelaskan, penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: PBB Sebut Militer Myanmar Intensif Gunakan Drone untuk Serang Sipil
Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan pajak, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut pajak juga akan mendapatkan penunjukan kembali.
Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang terkait.
Kebijakan pemungutan pajak pedagang online melalui marketplace sendiri telah dirancang sejak tahun sebelumnya. Namun, implementasinya beberapa kali ditunda karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi dan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
