Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Halim
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram atau senilai sekitar Rp 502 miliar, di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Tindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan emas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan negara.
Baca Juga : Ini Isi Proposal Iran yang Tidak Disetujui Trump
Ia menegaskan bahwa operasi tersebut terlaksana berkat kerja sama lintas instansi serta dukungan informasi dari masyarakat.
Informasi awal yang diterima DJBC menyebutkan adanya pesawat carter yang diduga kerap digunakan untuk mengirim emas secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen ekspor resmi.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” ujar Djaka.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket yang berisi perhiasan emas dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB,” ujar Priyono Triatmojo.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli berisi perhiasan emas berupa gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kilogram yang bernilai sekitar US$ 8,94 juta. Selain itu, ditemukan pula 2.971 keping koin emas dengan berat 130,262 kilogram yang diperkirakan bernilai US$ 19,40 juta.
Total nilai keseluruhan barang bukti mencapai US$ 28,34 juta atau setara dengan Rp 502 miliar.
Baca Juga : Perundingan Israel – Lebanon Disebut Tidak Ada Gunanya!
Dalam pengungkapan kasus tersebut, DJBC bersama pihak kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan emas. Keempat pihak tersebut berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Penindakan ini menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menekan praktik penyelundupan barang berharga yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu sistem perdagangan resmi.

[…] Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Halim […]