BI Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai Rupiah, Usai Viralnya Roti O
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu menyatakan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang yang diserahkan.
Baca Juga : Indonesia Tertinggal, Investasi Tekstil Lari ke Vietnam dan Kamboja
Ramdan menuturkan bahwa meskipun BI terus mendorong pemanfaatan sistem pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, praktis, aman, dan efisien, penggunaan uang tunai tetap memiliki peran penting.
Menurutnya, kondisi geografis, tingkat literasi teknologi, serta keragaman demografi masyarakat Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sepanjang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi dan sesuai dengan kenyamanan masing-masing.
Di sisi lain, manajemen Roti O menyampaikan bahwa penerapan transaksi nontunai di gerai-gerainya bertujuan untuk mempermudah pelanggan sekaligus memberikan berbagai promo dan potongan harga. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram perusahaan.
Manajemen juga mengungkapkan telah melakukan evaluasi internal menyusul viralnya kejadian penolakan pembayaran tunai tersebut. Evaluasi dilakukan agar ke depan pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
Baca Juga : Ambisi Trump Kuasai Greenland, Picu Ketegangan dengan Denmark
Selain itu, Roti O turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden tersebut serta ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek karena gerai tersebut hanya menerima pembayaran nontunai, seperti melalui QRIS. Kejadian tersebut kemudian diprotes oleh seorang pria yang berada di lokasi dan memicu perbincangan luas di ruang publik mengenai batasan penerapan transaksi nontunai di Indonesia.

[…] Baca Juga : Viralnya Roti O, BI Tegaskan Larangan Tolak Pembayaran Tunai […]