Dana Rp32 Triliun Era Trump Dibekukan Pengadilan AS
Pengadilan Federal Amerika Serikat membekukan sementara program dana kompensasi senilai 1,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp32 triliun yang dibentuk untuk membantu korban penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Program yang diberi nama Anti-Weaponization Fund itu menjadi sorotan karena dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menguntungkan loyalis politik Presiden AS Donald Trump.
Hakim Distrik Federal Leonie Brinkema pekan lalu memerintahkan pemerintah menghentikan sementara seluruh langkah operasional dana tersebut hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026.
Meski tidak sepakat dengan keputusan tersebut, Departemen Kehakiman AS menyatakan akan tetap mematuhi perintah pengadilan.
Baca Juga: Sebut Israel Dibenci Dunia, Trump Ngamuk ke Netanyahu
Pemerintah Sebut untuk Korban Penyalahgunaan Kekuasaan
Pemerintah AS menjelaskan bahwa dana tersebut dibentuk untuk membantu individu yang merasa menjadi korban penggunaan kekuasaan negara secara tidak adil demi kepentingan politik.
Departemen Kehakiman menyebut dana itu “dibentuk untuk menebus penyalahgunaan, kerugian, dan kebencian yang sangat besar yang secara tidak adil ditunjukkan kepada begitu banyak orang.”
Pemerintah juga menegaskan bahwa program tersebut tidak ditujukan kepada kelompok politik tertentu.
Dana itu disebut “terbuka bagi siapa saja yang menjadi sasaran, ditargetkan, atau dianiaya, baik Demokrat, Republik, konservatif, independen, maupun lainnya.”
Anti-Weaponization Fund sendiri berasal dari penyelesaian gugatan perdata Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak Amerika Serikat, terkait kebocoran laporan pajaknya oleh mantan kontraktor pemerintah.
Dikhawatirkan Menguntungkan Loyalis Trump
Meski diklaim bertujuan membantu korban ketidakadilan, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengawasan dana tersebut.
Para pengkritik menilai program itu berpotensi digunakan untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang memiliki kedekatan politik dengan Trump.
Kekhawatiran tersebut mencakup kemungkinan dana diberikan kepada terdakwa yang telah dihukum dalam kasus penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, program tersebut bahkan disebut sebagai “kesepakatan kolusif” antara Trump dan pemerintahannya karena dinilai tidak memiliki otorisasi Kongres, dasar hukum yang kuat, maupun mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Baca Juga: Pangkalan AS Diserang Iran, Konflik Timteng Memanas
Kekhawatiran Muncul dari Dua Kubu Politik
Kontroversi terkait Anti-Weaponization Fund tidak hanya datang dari Partai Demokrat.
Sejumlah anggota Partai Republik juga dilaporkan menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan program tersebut.
Menurut laporan media AS, pimpinan Partai Republik di Senat sempat menunda pemungutan suara terkait rancangan undang-undang pendanaan lembaga penegakan imigrasi dan patroli perbatasan karena muncul kekhawatiran dana itu dapat membuka jalan bagi terdakwa kasus 6 Januari untuk menerima uang yang bersumber dari pajak masyarakat.
Sementara itu, Axios dan sejumlah media AS melaporkan pemerintahan Trump kini tengah mempertimbangkan untuk membatalkan dana tersebut sepenuhnya.
Seorang sumber yang dikutip Axios mengatakan, “Untuk saat ini, dana itu sudah mati.”
Selain perkara yang sedang ditangani Hakim Brinkema, sejumlah gugatan lain juga telah diajukan untuk menghentikan program tersebut. Gugatan itu berasal dari kelompok pengawas pemerintah hingga aparat penegak hukum yang sebelumnya terlibat bentrokan dengan para perusuh saat insiden Gedung Capitol.
