Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Kelola Ekspor Batu Bara dan Komoditas Strategis
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap alasan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan yang nantinya akan menangani ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan pembentukan DSI bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus mendorong peningkatan devisa hasil ekspor.
Baca Juga: Dampak Konflik Global ke Ekonomi Ri Diungkap Bahlil
Menurut Pandu, perusahaan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026.
“Kita pengennya kalau the world is happy Indonesia should be happier, dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” ujar Pandu di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi penting dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Perusahaan itu akan memperkuat transparansi perdagangan dan sistem pelaporan, memastikan seluruh transaksi dilakukan secara akuntabel serta sesuai harga pasar internasional.
Selain itu, DSI juga disebut akan membantu optimalisasi pengelolaan devisa negara serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor perdagangan komoditas.
“Kita akan menjalankan ini secara baik dan terbuka, dengan mekanisme yang baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi,” kata Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Stakeholders Management BPI Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan DSI saat ini masih berbentuk perusahaan swasta, namun nantinya akan berubah status menjadi badan usaha milik negara (BUMN).
“Perusahaan ini karena ada 1% sahamnya milik BP BUMN. Dan dia akan menjadi pihak yang di tengah antara proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas,” ujar Rohan.
Ia mengatakan proses pembentukan DSI akan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor.
“Perantara ini berfungsi per tanggal 1 Juni nanti,” ucapnya.
Sementara pada tahap kedua, DSI akan mulai menjalankan fungsi sebagai perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir nasional.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipotong Jadi Rp268 T, Purbaya Sebut Efisiensi
Komoditas yang akan ditangani meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
“Jadi artinya langsung membeli, bukan memeriksa atau melihat dokumen dan sebagainya untuk ekspor. Akan langsung membeli dan langsung menjual ke market internasional,” jelas Rohan.
Ia menambahkan, hasil penjualan komoditas nantinya akan diterima dalam bentuk mata uang asing dan seluruh dana tersebut akan kembali masuk ke Indonesia.
“Tergantung negara mana jual beli itu sesuai best practice dan dana akan kembali ke Indonesia secara full,” tutupnya.
