Investasi Senilai Rp1.500 T Tak Jadi Masuk RI, Ini Penyebabnya
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 1.500 triliun. Salah satu penyebab utamanya adalah proses perizinan berusaha yang berlapis pada masa lalu sehingga menghambat realisasi investasi.
Menurut Todotua, banyak korporasi sebenarnya telah menyatakan komitmen berinvestasi dan memproses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, sebagian besar hanya berhenti pada tahapan awal seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tanpa berlanjut hingga izin operasional.
“Komitmen berinvestasi ada semua tapi laporan realisasinya tidak, ini karena memang belum tereksekusi. Dan salah satu kontribusi yang memberikan itu adalah dalam apa namanya sektor pelayanan perizinan,” ujar Todotua di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, panjangnya tahapan perizinan membuat realisasi investasi tidak berjalan sesuai rencana, meski minat investor sebenarnya cukup besar.
Baca Juga: Kenapa Bos Danantara Kunjungi Moody’s AS? Ini Sebabnya
Bandingkan dengan Vietnam dan Reformasi OSS
Todotua kemudian mencontohkan Vietnam sebagai negara yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan industri dan investasi berkat kemudahan proses perizinan. Ia menyebut Vietnam kerap menjadi parameter pembanding Indonesia dalam hal daya saing investasi.
“Untuk berbicara investasi itu salah satu yang menjadi selalu parameter kami head to head itu dalam investasi itu adalah Vietnam,” kata Todotua.
Berdasarkan data Trading Economics, investasi langsung asing (FDI) di Vietnam tumbuh 9 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi 27,62 miliar dollar AS pada 2025. Angka tersebut menjadi level tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Todotua menilai, proses perizinan di Vietnam jauh lebih ringkas sehingga siklus investasi relatif lebih cepat.
Sementara di Indonesia, siklus investasi bisa memakan waktu hingga empat sampai lima tahun, salah satunya akibat proses perizinan.
“Kalau di Vietnam, mungkin cycle investasi adalah masa waktu konstruksi itu sendiri. Sedangkan di negara kita memang to be honest cycle investasi ini kita masih relatif mungkin 4 tahun, 5 tahunan, karena di situ salah satu ada kontribusi daripada pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi itu tidak bisa tereksekusi secara cepat,” ungkap dia.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mereformasi rezim perizinan berusaha melalui penguatan sistem OSS. Reformasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Banyak Negara Minta Warganya Keluar dari Iran, Perang Hampir Pecah
Regulasi itu mengatur kepastian batas waktu proses perizinan serta memastikan mekanisme perizinan satu pintu melalui sistem OSS. Pemerintah berharap, kepastian dan kemudahan tersebut dapat mendorong peningkatan realisasi investasi.
“Jadi dalam PP 28 ini ada yang namanya konsep service level agreement, berbicara terhadap fiktif positif, memberikan kepastian. Jadi dalam berusaha itu, berbisnis itu, dunia usaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian,” pungkas dia.

[…] Investasi Senilai Rp1.500 T Tak Jadi Masuk RI, Ini Penyebabnya […]