Jadi Tentara Bayaran Asing, WNI Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Keputusan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai tentara bayaran bagi negara lain dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Selain mempertaruhkan nyawa di medan perang, mereka juga berisiko kehilangan status sebagai WNI hingga menghadapi ancaman pidana ketika kembali ke Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, risiko yang harus ditanggung seseorang yang menjadi tentara asing jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh.
“Ya harus membayar mahal,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Hikmahanto, konsekuensi pertama yang dapat dihadapi WNI yang bergabung dengan militer asing adalah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Hikmahanto mengatakan, ketentuan tersebut sebelumnya juga pernah diterapkan terhadap warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“Enggak bisa. Lihat saja yang dulu gabung ISIS maka mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar dia.
Selain kehilangan kewarganegaraan, WNI yang bergabung dengan kekuatan militer asing juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila kembali ke Indonesia.
Hikmahanto merujuk Pasal 199 KUHP yang mengatur mengenai warga negara Indonesia yang ikut serta dalam perang, bergabung dengan organisasi militer, atau mengikuti latihan militer di luar negeri.
“Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta dalam melakukan suatu Perang organisasi atau latihan tertentu militer untuk atau melakukan bergabung Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” kata Hikmahanto mengutip bunyi Pasal 199 KUHP.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang menjalankan tugas dengan persetujuan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Karena Absen di Acara Rusia, Prabowo Minta Maaf kepada Putin
Risiko Kematian hingga Posisi Pemerintah Indonesia yang Sulit
Pakar Hubungan Internasional President University Teuku Rezasyah mengatakan, risiko WNI yang menjadi tentara asing tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan kewarganegaraan.
Menurutnya, mereka juga menghadapi kemungkinan mengalami luka, tertangkap, menjadi tawanan perang, hingga meninggal dunia dalam konflik.
“Normalnya, WNI yang menjadi tentara bayaran tersebut tentunya sudah menandatangani berbagai dokumen yang sah menurut hukum, sehingga mereka memahami segala bentuk risiko yang mereka kelak hadapi,” kata Teuku kepada Kompas.com, Rabu.
Situasi dapat menjadi lebih rumit apabila WNI tersebut tertangkap oleh pihak lawan dan kemudian mengklaim dirinya sebagai korban penipuan atau berada di bawah tekanan.
Menurut Teuku, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah Indonesia karena keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata dapat menjadi isu diplomatik.
Pihak yang menangkap WNI tersebut juga dapat memanfaatkan keberadaan mereka sebagai bagian dari kepentingan negosiasi dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, pemerintah membutuhkan informasi akurat mengenai kondisi para WNI tersebut, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Namun, Teuku menilai pemerintah Indonesia tidak selalu memiliki posisi kuat untuk melakukan intervensi.
“Sangat sulit melakukan intervensi, kecuali pemerintah RI telah memiliki berbagai alat bukti yang lengkap dan memadai, perihal adanya celah hukum yang dipaksakan atas WNI tersebut,” ujar Teuku.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah Indonesia dapat meminta bantuan lembaga internasional seperti Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan International Committee of the Red Cross (ICRC).
Meski demikian, menurut Teuku, posisi Indonesia dalam situasi tersebut tetap berada dalam kondisi yang sulit.
“Dalam hal ini, RI berada pada posisi yang sangat lemah,” ujar dia.
Sementara itu, Hikmahanto mengatakan pemerintah juga harus berhati-hati apabila memberikan perlindungan kepada WNI yang secara sadar bergabung sebagai tentara bayaran.
Baca Juga: Ini Respons Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Perempuan Pertama
Dalam hukum internasional, mereka dapat dikategorikan sebagai mercenaries atau tentara bayaran.
“Dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter,” ujar Hikmahanto.
Menurutnya, seseorang yang bergabung karena imbalan tertentu tidak otomatis dapat dianggap sebagai korban apabila sejak awal memahami risiko dari keterlibatannya.
“Kalau pemerintah membantu mereka, pemerintah akan dianggap tidak menjalankan politik luar negeri bebas aktif karena dianggap membantu warga negaranya untuk melakukan serangan ke negara lain,” kata Hikmahanto.
Teuku menilai langkah pencegahan menjadi penting agar WNI tidak mudah direkrut menjadi tentara bayaran di luar negeri.
Ia mendorong adanya sosialisasi mengenai risiko hukum dan keamanan, serta kerja sama antarinstansi untuk mendeteksi potensi perekrutan sejak awal.
“Juga diperlukan operasi intelijen lintas Kementerian dan Lembaga di dalam negeri RI, sebelum WNI yang terdeteksi akan menjadi tentara bayaran tersebut bertolak ke luar negeri,” pinta dia.
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) menyebut terdapat delapan WNI yang masuk dalam daftar warga asing yang direkrut Rusia untuk bergabung dengan militernya dalam perang melawan Ukraina.
Pemerintah Indonesia menyatakan masih perlu melakukan verifikasi mengenai identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan kedelapan WNI tersebut.
“Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
