Jepang Naikkan Biaya Visa 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026, Turis Indonesia Terdampak!
Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa bagi seluruh warga negara asing mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kenaikan pertama dalam hampir 50 tahun terakhir sejak tarif visa terakhir kali direvisi pada 1978.
Berdasarkan aturan baru tersebut, biaya visa sekali kunjungan meningkat lima kali lipat dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp1,6 juta. Sementara itu, biaya visa multi-kunjungan (multiple entry) naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp3,3 juta.
Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini, termasuk inflasi dan perubahan nilai tukar mata uang.
“Kami tidak memperkirakan bahwa hal ini akan berdampak langsung pada kedatangan turis,” ujar Motegi kepada wartawan.
Kenaikan Pertama Sejak 1978
Pemerintah Jepang menyebut kenaikan biaya visa diperlukan untuk menyesuaikan biaya administrasi yang telah tertinggal selama puluhan tahun.
Baca Juga : Maduro Serukan Persatuan Setelah Venezuela Diguncang Gempa Besar
Dalam beberapa tahun terakhir, yen Jepang terus mengalami pelemahan terhadap mata uang utama dunia. Sejak 2021, nilai yen mendekati titik terendah dalam empat dekade terakhir.
Kondisi tersebut justru mendorong lonjakan wisatawan mancanegara karena biaya perjalanan ke Jepang menjadi relatif lebih murah bagi turis asing.
Pada 2025, Jepang mencatat rekor baru dengan menerima 42,7 juta wisatawan internasional. Angka tersebut menjadi jumlah kunjungan tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut.
Biaya Izin Tinggal Juga Naik Drastis
Selain biaya visa, pemerintah Jepang juga menaikkan berbagai biaya administrasi yang berkaitan dengan izin tinggal warga asing.
Pada Mei lalu, Majelis Tinggi Jepang mengesahkan revisi undang-undang yang mengatur kenaikan biaya pengajuan status tinggal permanen.
Melalui aturan baru tersebut, biaya maksimum pengajuan izin tinggal tetap naik menjadi 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta. Angka ini meningkat 30 kali lipat dibandingkan batas sebelumnya yang hanya 10.000 yen.
Sementara itu, biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal juga meningkat hingga 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta, naik dari sebelumnya 10.000 yen.
Pemerintah Jepang beralasan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan tarif layanan imigrasi dengan negara-negara anggota G7 lainnya.
Sebagai perbandingan, biaya visa non-imigran di Amerika Serikat berkisar antara 185 dolar AS hingga 315 dolar AS. Di Inggris, visa kunjungan jangka pendek dengan masa tinggal maksimal enam bulan dikenakan biaya sekitar 135 poundsterling.
Dampak bagi Wisatawan Indonesia
Kebijakan baru ini diperkirakan akan dirasakan langsung oleh wisatawan asal Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara penyumbang wisatawan terbesar ke Jepang sepanjang 2025.
Indonesia menempati peringkat kedelapan dengan total 558.900 kunjungan wisatawan selama periode Januari hingga November 2025. Jumlah tersebut meningkat 26,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, Jepang menerima 39,7 juta wisatawan mancanegara sepanjang Januari-November 2025, atau naik 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tokyo, Kyoto, dan Osaka masih menjadi destinasi utama yang paling banyak dikunjungi wisatawan Indonesia saat berlibur ke Jepang.
Baca Juga : Iran Tuding NATO Terlibat Serangan AS-Israel ke Negaranya
Selain ketiga kota tersebut, sejumlah destinasi lain juga semakin populer di kalangan wisatawan Tanah Air, seperti Nagoya, Fukuoka, dan Sapporo.
Meski biaya visa meningkat signifikan, tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap wisata Jepang diperkirakan tetap akan menjaga arus kunjungan ke Negeri Sakura dalam beberapa tahun mendatang.
