Tiga Hakim ICC Gugat Trump atas Sanksi AS
Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan sejumlah pejabat pemerintahannya terkait sanksi yang dijatuhkan kepada mereka pada tahun lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan federal Manhattan, New York, pada Rabu (24/6/2026), sebagaimana dilaporkan Reuters.
Ketiga hakim yang menggugat adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Mereka menilai sanksi yang diberlakukan Washington melanggar hukum dan merupakan bentuk tekanan politik terhadap independensi peradilan internasional.
Dalam dokumen gugatan, ketiga hakim menyatakan bahwa sanksi tersebut sengaja dirancang sebagai bentuk tekanan ekstrayudisial untuk menghukum dan memengaruhi keputusan para hakim ICC.
Baca Juga : Iran Tuduh NATO Terlibat Serangan AS-Israel ke Teheran
Mereka menilai langkah pemerintah AS telah melampaui kewenangan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Selain itu, gugatan juga menyebut bahwa sanksi tersebut tidak didasarkan pada keadaan darurat nasional yang nyata maupun ancaman luar biasa terhadap keamanan Amerika Serikat.
“Menghukum mereka atas keputusan peradilan sebelumnya dan memaksa mereka agar memprioritaskan kepentingan pribadi di atas penegakan hukum dan fakta dalam memutus perkara,” bunyi salah satu bagian dokumen gugatan.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri AS, maupun Kementerian Keuangan AS belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Disebut Setara dengan “Hukuman Mati Finansial”
Dalam gugatan itu, para hakim menggambarkan dampak sanksi yang mereka alami sebagai “hukuman mati finansial” karena membatasi hampir seluruh aktivitas ekonomi sehari-hari.
Sebagai individu yang masuk dalam daftar sanksi, mereka mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan internasional, menggunakan kartu kredit, hingga melakukan transaksi digital yang melibatkan perusahaan atau sistem keuangan yang terhubung dengan Amerika Serikat.
“Dijatuhi sanksi semacam itu di bawah IEEPA sama saja dengan hukuman mati finansial,” tulis para penggugat.
Mereka menjelaskan bahwa akibat pembatasan tersebut, mereka tidak lagi dapat menggunakan layanan perbankan normal, memesan perjalanan, memperoleh sejumlah layanan asuransi kesehatan, hingga mengakses berbagai platform digital yang umum digunakan masyarakat.
Selain berdampak pada kehidupan pribadi, sanksi tersebut juga disebut menghambat pelaksanaan tugas yudisial mereka karena mempersulit pertukaran dokumen, bukti, serta argumentasi hukum dalam perkara yang sedang ditangani ICC.
Ketegangan AS dan ICC Bukan Hal Baru
Perselisihan antara Washington dan Mahkamah Pidana Internasional telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada masa pemerintahan Trump periode pertama, AS juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan seorang pejabat senior lainnya terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Sanksi terhadap ketiga hakim pada tahun lalu muncul setelah ICC mengeluarkan sejumlah keputusan yang memicu kemarahan Washington, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Selain itu, pemerintah AS juga menentang langkah ICC yang membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel militer Amerika di Afghanistan.
ICC dan Negara-Negara yang Menolak Yurisdiksinya
Mahkamah Pidana Internasional didirikan pada 2002 sebagai lembaga peradilan permanen yang memiliki kewenangan mengadili kasus genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta agresi internasional.
Baca Juga : Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, 10.000 Korban Jiwa Terancam
ICC saat ini memiliki yurisdiksi di 125 negara anggota yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Namun, sejumlah negara besar dunia, termasuk Amerika Serikat, China, Rusia, dan Israel, hingga kini tidak mengakui yurisdiksi penuh pengadilan tersebut dan memilih berada di luar keanggotaan ICC.
Gugatan yang diajukan ketiga hakim ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam konflik panjang antara Washington dan lembaga peradilan internasional yang selama ini kerap berselisih mengenai batas kewenangan hukum internasional.
