Kemnaker Rilis 10 Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi, Jakarta Nomor Satu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru yang berlaku nasional. Standar ini ditetapkan dengan mengadopsi metode perhitungan berstandar internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan KHL kini menggunakan metode berbasis standar ILO. Metode baru ini mempertimbangkan komponen-komponen utama kebutuhan rumah tangga sebagai dasarnya.
KHL berfungsi sebagai acuan pokok dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Angka ini merepresentasikan biaya hidup selama satu bulan agar seorang pekerja beserta keluarganya dapat mencapai taraf hidup yang layak.
Analisis terhadap data dari 36 provinsi menunjukkan disparitas yang tajam. DKI Jakarta mencatatkan KHL tertinggi sebesar Rp5.898.511. Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Kalimantan Timur (Rp5.735.353) dan Kepulauan Riau (Rp5.717.082).
Kluster provinsi di Papua, yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, bersama-sama berada di posisi berikutnya dengan angka KHL identik sebesar Rp5.314.281. Sementara itu, Bali menduduki peringkat kedelapan dengan KHL Rp5.253.107.
Baca Juga: Daftar Perkiraan UMP 2026 di 38 Provinsi: Papua Turun, Jawa Tengah Paling Rendah – Economix
Papua Barat dan Papua Barat Daya mengisi peringkat kesembilan dan kesepuluh, masing-masing dengan nilai Rp5.246.172.
Di sisi lain, provinsi dengan KHL terendah adalah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508, diikuti oleh Sulawesi Barat dengan Rp3.091.442.
Perbedaan angka KHL antarprovinsi ini secara langsung mencerminkan kesenjangan kebutuhan hidup lintas daerah dan akan berpengaruh terhadap besaran UMP di masing-masing wilayah.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan formula penyesuaian UMP untuk tahun 2026 menggunakan rumus Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa), di mana konstanta Alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Pengumuman nilai UMP terbaru dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Berikut daftar standar KHL (per bulan) di seluruh provinsi diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
1. DKI Jakarta: Rp5.898.511
2. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
3. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
4. Papua: Rp5.314.281
5. Papua Selatan: Rp5.314.281
6. Papua Tengah: Rp5.314.281
7. Papua Pegunungan: Rp5.314.281
8. Bali: Rp5.253.107
9. Papua Barat: Rp5.246.172
10. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
11. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
12. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
13. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
14. Banten: Rp4.295.985
15. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
16. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
17. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
18. Aceh: Rp3.654.466
19. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
20. Sumatera Barat: Rp4.076.173
21. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
22. Riau: Rp4.158.948
23. Maluku: Rp4.168.498
24. Jawa Barat: Rp4.122.871
25. Jawa Timur: Rp3.575.938
26. Sumatera Utara: Rp3.599.803
27. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
28. Bengkulu: Rp3.714.932
29. Lampung: Rp3.343.494
30. Jawa Tengah: Rp3.512.997
31. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
32. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
33. Gorontalo: Rp3.398.395
34. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
35. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
36. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Baca Juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember – Economix
