MSCI Berencana Turunkan Status Pasar Saham RI ke Standalone
Morgan Stanley Capital International (MSCI) berencana mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan belum menjadi keputusan final.
MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
“MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: MSCI Buka Konsultasi, Bursa RI Terancam Turun ke Standalone Market
MSCI Soroti Transparansi dan Tata Kelola Pasar Saham RI
MSCI menilai status Indonesia sebagai pasar berkembang tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini.
Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap kemudahan dan transparansi berinvestasi di pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI menyebut sejumlah pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai kemampuan investor untuk berinvestasi secara transparan dan efisien di Indonesia.
Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menilai reformasi tersebut belum menunjukkan dampak yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
“Para investor institusional telah menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman-pengumuman tersebut,” sebutnya.
MSCI juga menyatakan kekhawatiran terkait dugaan praktik perdagangan terkoordinasi masih berlanjut, sementara bukti penegakan aturan yang berdampak signifikan dinilai belum memadai.
Atas dasar itu, MSCI memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market. MSCI menilai penurunan status menjadi Frontier Market atau pasar perbatasan juga tidak cukup menggambarkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.
Baca Juga: Greenland Jadi Strategis bagi AS, Ini Potensi dan Alasannya
MSCI Bekukan Sejumlah Perubahan Indeks Saham Indonesia
Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI menyatakan akan mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut mencakup tidak menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS).
FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing dalam perhitungan indeks. Sementara itu, NOS mengacu pada jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) ataupun menaikkan saham ke segmen indeks dengan kategori kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
Selain itu, MSCI tetap akan menghapus saham-saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. Data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen juga tetap digunakan untuk menyesuaikan estimasi free float.
MSCI memperkirakan rencana reklasifikasi akan berlanjut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
Pelaku pasar dapat menyampaikan tanggapan hingga 30 April 2027. Selanjutnya, MSCI akan mengumumkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Hasil konsultasi itu akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah Indonesia dapat mempertahankan status Emerging Market atau beralih menjadi Standalone Market.
