Pendekatan Purbaya dan Sri Mulyani soal Cukai Rokok
Isu cukai rokok kembali mencuat, setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang penambahan sumber penerimaan negara baru dari sektor tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan, dibandingkan kebijakan cukai rokok pada masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Meski keduanya sama-sama memandang cukai rokok sebagai instrumen strategis untuk penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi, arah kebijakan yang ditempuh menunjukkan perbedaan penekanan.
Pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok dikenal dengan pola penyesuaian tarif yang terukur dan bertahap. Kenaikan tarif dilakukan hampir setiap tahun, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan industri hasil tembakau, dan tenaga kerja yang bergantung di dalamnya.
Baca Juga : Alasan Greenland Penting bagi Trump, untuk Hadapi Rusia dan China?
Pada 2023 dan 2024, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar rata-rata 10 persen. Dalam keterangannya pada 4 November 2022, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak diberlakukan secara sama, melainkan disesuaikan dengan masing-masing golongan rokok.
Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, misalnya, mengalami kenaikan rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen. Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II naik sekitar 11 hingga 12 persen, sedangkan sigaret kretek putih (SKP) golongan I, II, dan III mengalami kenaikan lebih rendah, yakni sekitar 5 persen.
Dalam penetapan kebijakan tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi tenaga kerja pertanian tembakau, hingga dampaknya terhadap industri rokok secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan cukai juga diarahkan untuk mendukung target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sri Mulyani juga menyoroti besarnya porsi konsumsi rokok dalam pengeluaran rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa rokok merupakan konsumsi terbesar kedua setelah beras, bahkan melampaui pengeluaran untuk sumber protein seperti telur dan ayam.
Pada 4 November 2022, ia memaparkan bahwa konsumsi rokok menyumbang sekitar 12,21 persen pengeluaran masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat miskin pedesaan, menjadikannya pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar pemerintah menaikkan tarif cukai guna menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Secara keseluruhan, pendekatan Sri Mulyani menempatkan cukai rokok sebagai instrumen teknokratis yang dirancang dengan perhitungan dampak yang matang, baik terhadap penerimaan negara maupun implikasi sosial dan ekonomi di daerah penghasil tembakau.
Sementara itu, di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, fokus kebijakan cukai rokok mulai bergeser. Alih-alih langsung menekankan kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Prabowo Bocorkan Agenda Besar RI bareng Elon Musk
Saat ditemui di Kementerian Keuangan pada 20 Januari 2026, Purbaya menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata besaran tarif cukai, melainkan keberadaan pasar rokok ilegal yang selama ini terus tumbuh dan menggerus penerimaan negara.
Menurut Purbaya, jika peredaran rokok ilegal dapat dialihkan ke jalur yang legal dan diawasi, negara berpeluang memperoleh tambahan penerimaan hingga triliunan rupiah. Ia menekankan bahwa upaya penertiban dan legalisasi pasar menjadi kunci utama sebelum pemerintah berbicara lebih jauh mengenai penyesuaian tarif cukai ke depan.

[…] Baca Juga: Pendekatan Sri Mulyani dan Purbaya terkait Cukai Rokok […]