Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tetap, Tak Boleh Naik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap dipertahankan di tengah gejolak harga minyak mentah dunia.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah diminta memastikan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan.
Baca Juga: Serangan ke Ukraina Dibatalkan Iran usai Permintaan Maaf
“Kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.
Untuk BBM nonsubsidi, Bahlil mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga apabila harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami penurunan di pasar global.
Dengan demikian, harga BBM nonsubsidi akan mengikuti perkembangan harga pasar. Jika harga minyak turun, pemerintah juga akan mempertimbangkan penurunan harga BBM nonsubsidi.
“Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan,” terangnya.
Selain membahas kebijakan BBM, Bahlil juga melaporkan perkembangan program hilirisasi sektor pertambangan kepada Presiden.
Baca Juga: Satu Tentara Tewas, Markas Militer Iran Diserang
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan nasional yang telah memperoleh perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan membangun fasilitas hilirisasi.
Menurut Bahlil, Presiden menegaskan agar seluruh perusahaan menjalankan ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945,” katanya.
