Purbaya Ancam Periksa Pajak WNI Penyimpan Dana di Luar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri tetapi tidak melaporkannya.
Langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik dana untuk merepatriasi atau membawa kembali aset mereka ke Indonesia.
Purbaya mengatakan pemerintah telah lama memberikan berbagai insentif agar dana milik WNI kembali ke dalam negeri.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.
Baca Juga: Purbaya Cari Cara Bayar Utang Whoosh Tanpa Bebani APBN
“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” terang Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan pemeriksaan kepatuhan pajak akan mulai dilakukan pada awal 2027.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, langkah tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Ia menyebut pemeriksaan kepatuhan pajak sebenarnya merupakan mekanisme yang sudah berlaku, tetapi belum dijalankan secara optimal.
Baca Juga: Bersama Sudaryono, Purbaya Bahas Efisiensi MBG Pekan Depan
“Awal tahun saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajak dan dia nggak bisa lari. Jadi sampai akhir tahun saya akan diam,” terang Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya telah memberikan waktu selama enam bulan kepada WNI yang memiliki aset di luar negeri untuk melakukan repatriasi.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan kepatuhan pajak.
