Purbaya Mengaku Terkecoh Anggaran Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui proses realisasi pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (22/6/2026), Purbaya bahkan menyebut dirinya sempat “kecele” atau terkecoh terkait pengadaan motor listrik yang nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Seiring Koreksi Harga Minyak Dunia, Purbaya Optimis Harga Pertamax Turun
Menurut Purbaya, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
“itu kan satu pelajaran buat pemerintah ya nanti akan kita monitor lebih detail, saya tanya Pak Sekjen tadi boleh gak bilang, saya gak tahu atau kecele, dia bilang jangan bilang tapi itu yang terjadi,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, usulan pengadaan motor listrik tersebut sebenarnya telah ditolak. Namun, dirinya kemudian mengetahui bahwa pembelian tetap terealisasi pada Maret 2026.
Purbaya mengaku tidak mengetahui bagaimana anggaran tersebut akhirnya bisa berjalan meski sebelumnya telah ditolak.
“Jadi pada waktu itu sudah diputuskan sudah ditolak ya Pak Prima (Dirjen Perbendaharaan). Saya juga gak tahu, tahu-tahu keluar di bulan Maret ada pembelian jadi ya sudah kita tindak pihak-pihak yang terlibat di Kementerian Keuangan berkaitan dengan itu,” katanya.
Ia juga mengakui pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut mampu menjalankan skema yang tidak terdeteksi sejak awal.
“jadi mereka canggih juga sih, kita yang kurang canggih, tapi kita betulin terus Pak,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini berstatus tersangka menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik telah direncanakan sejak penyusunan anggaran 2025 untuk mendukung operasional Program MBG.
“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” kata Dadan.
Menurut dia, realisasi pengadaan baru dilakukan pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi dan pengelolaan keuangan pemerintah.
“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit,” paparnya.
Kasus pengadaan motor listrik tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Agung sebagai bagian dari dugaan penyimpangan dalam Program MBG.
Baca Juga: Defisit APBN Ditegaskan Purbaya Tetap DIjaga di Bawah 3 Persen
Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada awal Juni 2026.
Program MBG sendiri memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menyegel dua gudang penyimpanan motor listrik di Sentul dan Cikarang.
Jumlah kendaraan yang saat ini didata dan diamankan penyidik mencapai sekitar 17.600 unit.
