Purbaya Optimistis Rupiah Menguat Berkat Aturan DHE SDA
Pemerintah optimistis nilai tukar rupiah akan semakin menguat setelah aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berjalan efektif.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan periode Juni hingga September 2026 menjadi masa awal implementasi aturan tersebut.
Menurut dia, semakin banyak devisa hasil ekspor yang masuk dan disimpan di dalam negeri akan memberikan dukungan terhadap penguatan rupiah.
Baca Juga: RI Pernah Diminta Malaysia Tak Hentikan Ekspor Kelapa, Kenapa?
“Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah juga mewajibkan penempatan DHE SDA melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen untuk menjaga pengelolaan devisa hasil ekspor.
Pemerintah Bahas Aturan Teknis DHE SDA
Purbaya mengatakan dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat terkait menggelar rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan aturan DHE SDA.
Pembahasan mencakup daftar negara yang akan dikecualikan dari kebijakan tersebut, bank yang dapat menampung DHE SDA, hingga ketentuan teknis bagi perusahaan eksportir.
Baca Juga: Diungkap Kepala BGN Baru, Ada Masalah di Tata Kelola MBG
“DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” sebut Purbaya.
Ia mengungkapkan daftar negara yang mendapat pengecualian nantinya akan bertambah dan tidak hanya mencakup Amerika Serikat.
Namun, dia belum menjelaskan negara mana saja yang akan masuk dalam daftar tersebut.
“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” pungkas dia.

[…] Purbaya Optimistis Rupiah Menguat Berkat Aturan DHE SDA […]