Purbaya: Pedagang Online Kena Pungutan Pajak Mulai Juli
Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace akan mulai diberlakukan pada Juli 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Baca Juga: Anggaran Riset Dinaikkan Prabowo Jadi Rp4 T. Apa Manfaatnya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan kebijakan itu masih ditargetkan dimulai pada Juli tahun ini.
“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” tegas Purbaya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline.
Menurut dia, selama ini banyak pelaku usaha konvensional yang menyampaikan keberatan karena merasa terdapat perbedaan perlakuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Menurut pengusaha offline, mereka membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara pedagang online dinilai belum mendapatkan perlakuan yang sama dalam mekanisme pemungutannya.
“Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana juga menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Temmy dalam acara UMKM Insight yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian UMKM.
“Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak,” ucapnya.
Baca Juga: Purbaya Sebut Bisa di Bawah Rp268 T, soal Anggaran MBG Dipangkas
Temmy menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM maupun pedagang online.
Menurut dia, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dengan menugaskan platform e-commerce untuk memungut pajak secara langsung dan meneruskannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya,” tuturnya.
