Purbaya Salurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji ASN Daerah
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (pemda).
Dana tersebut diberikan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan kas. Bantuan terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Penyaluran bantuan itu dilakukan dalam bentuk tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Kemenkeu Nomor S-75/PK/2026. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti pada 6 Agustus 2026.
“Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” demikian isi surat tersebut.
Baca Juga: Dana Asing Tembus Rp172,8 Triliun di Pinjol RI
Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, aturan tersebut mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 serta Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.
Kemenkeu menyatakan pemerintah daerah dapat mengakses penyesuaian TKD tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing daerah.
“Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/,” tulis Ditjen Perimbangan Keuangan.
Dalam surat tersebut, DJPK juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mendukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemda diminta tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.
Sebelumnya, Nufransa menjelaskan bahwa bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun tersebut diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah.
“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Nufransa.
Menurut Nufransa, bantuan tersebut akan diberikan kepada sekitar 497 pemerintah daerah.
Daerah-daerah tersebut telah teridentifikasi mengalami tekanan fiskal setelah adanya penyesuaian TKD pada 2026.
Baca Juga: Serangan Saudi-AS Diancam Dibalas Irak, Ini Alasannya
Kemenkeu menemukan adanya selisih antara kebutuhan belanja pegawai dan kemampuan fiskal sejumlah daerah.
“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.
Pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat memastikan hak-hak ASN daerah tetap terpenuhi.
Bantuan itu juga diharapkan menghilangkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan pegawai, khususnya PPPK.
“Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut,” ujar Nufransa.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah pusat untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Dengan tambahan anggaran itu, pembayaran gaji ASN di daerah diharapkan tetap berjalan meski sejumlah pemda menghadapi tekanan fiskal.
