Purbaya Siapkan Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan.
Namun, dana tersebut baru dapat digunakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukumnya resmi diterbitkan.
Purbaya menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 10 triliun.
Seiring adanya perubahan kebijakan, Kementerian Keuangan kembali menambah dukungan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas BGN Jadi Rp229 T, Fokus Perbaiki Tata Kelola
Dengan demikian, total tambahan dana yang disiapkan untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp 20 triliun.
“BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun,” kata Purbaya dalam acara APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Purbaya, anggaran tersebut sebenarnya telah tersedia. Saat ini pemerintah hanya menunggu penerbitan Perpres agar dana bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan.
Ia optimistis regulasi tersebut akan segera terbit karena proses pembahasannya telah dilakukan secara matang.
“Anggarannya sudah ada, masih menunggu perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya nggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang,” ujarnya.
Tambahan anggaran ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tanpa dukungan dana tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi menghadapi risiko gagal bayar mulai Juli 2027.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menjelaskan bahwa pencairan dana tambahan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Baca Juga: Nasib Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Diungkap BGN
Karena itu, pihaknya berharap proses penerbitan regulasi dapat segera diselesaikan agar dukungan anggaran bisa dicairkan tepat waktu.
“Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair,” kata Prihati.
Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah berharap stabilitas keuangan BPJS Kesehatan tetap terjaga dan pelayanan kepada peserta JKN dapat terus berjalan tanpa gangguan.
