Respons MSCI, OJK Siapkan Regulasi Baru Free Float
Serangkaian langkah lanjutan akan diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai respons terhadap masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sebelum memutuskan untuk mundur. Ia menegaskan bahwa otoritas memandang catatan MSCI sebagai masukan yang konstruktif serta merupakan sinyal bahwa saham-saham RI tetap dipandang potensial dan layak bagi investor global.
Baca Juga: Kriteria Saham Incaran Danantara Dibocorkan CIO Pandu Sjahrir
Langkah OJK Buat Regulasi Baru Soal Free Float
Mahendra juga menuturkan bahwa pada prinsipnya, MSCI tetap ingin memasukkan saham emiten Indonesia ke dalam indeks global.
Karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) hendak memastikan penyesuaian yang diperlukan dilakukan hingga memenuhi kebutuhan serta metodologi MSCI.
Dia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan OJK adalah menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang sudah dipublikasikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut di antaranya mengecualikan investor dalam kategori “korporasi” dan “others” dalam perhitungan free float, serta mempublikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori investor.
“Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apapun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai yang dimaksud MSCI,” terang Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Langkah kedua, OJK berkomitmen melengkapi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya.
Ia pun menegaskan, penyempurnaan ini akan dilakukan mengacu pada best practice internasional. Dengan begitu, transparansi dan keterbandingan data Indonesia akan sejajar dengan pasar global.
Terakhir, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat. Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan exit policy melalui tahap pengawasan yang terukur serta akuntabel.
Baca Juga: IHSG Harus Pulih sebelum Maret, BEI Kena Ultimatum Purbaya
Berdasarkan tahapan ini, OJK menargetkan menguatnya transparansi kepemilikan saham serta kepastian metodologifree float. OJK juga berharap hal ini sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional di tengah dinamika evaluasi indeks global.
