RI Kena Tarif 15% AS, Airlangga Buka Peluang Negosiasi
Pemerintah memastikan tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat tidak lagi berada di level 19 persen seperti yang sebelumnya disepakati dalam perundingan dagang bilateral.
Kini, Indonesia memperoleh tarif sebesar 15 persen. Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Baca Juga: Hingga Lebaran, Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi “Aman”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tarif 15 persen tersebut bersifat sementara.
“Global tarifnya 15 persen sampai 150 hari, sesudah itu nanti kita lihat,” kata Airlangga, Rabu (4/3/2026).
Dengan demikian, ketentuan tarif tersebut berlaku hingga 150 hari ke depan sebelum dilakukan evaluasi lanjutan.
Meski demikian, Airlangga menegaskan Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif atau 0 persen untuk 1.819 jenis barang ekspor ke AS. Komoditas tersebut mencakup tekstil, semikonduktor, kelapa sawit, kakao, hingga berbagai hasil pertanian lainnya.
Pembebasan tarif tersebut dinilai akan memberikan dampak positif yang signifikan, terutama bagi sektor-sektor padat karya dan industri strategis nasional.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 4 juta pekerja yang berada di sektor-sektor terkait ekspor tersebut.
Baca Juga: Dubes Iran dan JK Diskusi: Prabowo Siap Mediasi Konflik

[…] RI Kena Tarif 15% AS, Airlangga Buka Peluang Negosiasi […]
[…] Baca Juga: Airlangga Buka Peluang Negosiasi soal RI Kena Tarif 15 Persen […]