Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Pemungut Pajak Digital
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan ancaman tarif tinggi terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak layanan digital bagi perusahaan teknologi asal AS.
Trump menyatakan siap mengenakan bea masuk impor sebesar 100 persen terhadap negara Eropa mana pun yang menerapkan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial Truth Social miliknya pada akhir pekan lalu, menyusul pembahasan intensif sejumlah negara Eropa terkait aturan pajak baru yang menyasar perusahaan teknologi global.
Baca Juga: Jepang Langsung Siaga Tempur, China-Rusia Patroli Udara
Menurut Trump, kebijakan pajak digital yang diterapkan negara lain dianggap merugikan perusahaan-perusahaan AS.
“Tolong biarkan pernyataan ini berfungsi untuk menyatakan bahwa negara mana pun yang memberlakukan pajak semacam itu akan segera menghadapi TARIF 100% untuk setiap dan semua Barang yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump.
Uni Eropa Siap Merespons
Ancaman tersebut berpotensi memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang antara AS dan Uni Eropa yang selama beberapa tahun terakhir diwarnai berbagai perselisihan tarif.
Saat ini sejumlah negara Eropa telah menerapkan pajak layanan digital. Prancis, Spanyol, dan Italia diketahui mengenakan tarif sebesar 3 persen, sementara Inggris menerapkan pungutan 2 persen terhadap platform media sosial, mesin pencari, dan pasar daring dengan pendapatan global tertentu.
Kebijakan tersebut berdampak pada perusahaan teknologi besar asal AS seperti Apple, Google, dan Amazon.
Di sisi lain, Uni Eropa menilai aturan pajak digital diberlakukan secara setara kepada seluruh perusahaan besar tanpa membedakan negara asalnya.
Juru bicara Komisi Eropa, Olof Gill, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah balasan apabila ancaman tarif dari Washington benar-benar direalisasikan.
“Tindakan sepihak yang menargetkan kebijakan sah seperti itu tidak dapat dibenarkan. Jika dilanjutkan, UE akan merespons dengan cepat dan tegas untuk membela hak-hak dan otonomi regulasinya,” tegas Gill.
Baca Juga: Putin Akui Rusia Alami Kelangkaan BBM, Bagaimana Dampaknya?
Ancaman terbaru Trump muncul ketika tenggat waktu perundingan tarif baru antara AS dan Uni Eropa semakin dekat.
Sebelumnya, kedua pihak telah menyepakati kerangka perdagangan yang membatasi sebagian besar tarif impor produk Uni Eropa sebesar 15 persen.
Namun, isu pajak layanan digital belum masuk dalam kesepakatan tersebut dan masih menjadi salah satu ganjalan utama dalam hubungan perdagangan kedua pihak.
