Trump Digugat karena Diduga Bocorkan Data Rahasia Warga Iran
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, digugat atas dugaan membagikan data rahasia warga Iran yang mengajukan suaka kepada pemerintah Teheran. Gugatan tersebut menyebut tindakan itu membuat para pencari suaka berisiko mengalami penganiayaan, penyiksaan, hingga kematian apabila dipulangkan ke Iran.
Gugatan diajukan pada Selasa (7/7/2026) di Washington oleh Iranian American Legal Defence Fund bersama Public Citizen Litigation Group.
Mengutip South China Morning Post, dokumen gugatan menyatakan pemerintah AS membagikan informasi pribadi ratusan pencari suaka secara rinci. Data tersebut mencakup identitas pengunjuk rasa pro-demokrasi, anggota kelompok minoritas agama, hingga komunitas LGBTQ.
Baca Juga : Pimpinan Baru Iran Janji Balas Kematian Khamenei
Para penggugat menilai informasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah Iran untuk mengidentifikasi warga yang melarikan diri dari negaranya karena khawatir mengalami penganiayaan.
Rencana Deportasi Warga Iran
Dalam gugatan disebutkan bahwa pada Maret 2025, pejabat Departemen Luar Negeri AS bertemu dengan pejabat Iran di Washington untuk membahas keinginan pemerintah AS mendeportasi warga Iran, termasuk mereka yang ditahan oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Sebelumnya, pada Februari, sejumlah senator AS telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa pemulangan tahanan ke Iran dapat membuat mereka menghadapi penganiayaan maupun penyiksaan.
Pengacara Public Citizen Litigation Group, Michael Kirkpatrick, menegaskan bahwa aturan Departemen Luar Negeri AS dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melarang petugas ICE mengungkap informasi dalam permohonan suaka kepada pemerintah asing.
“Pengungkapan informasi rahasia ini melanggar hak kerahasiaan para pencari suaka dan membahayakan nyawa mereka,” katanya.
Diduga Berlanjut setelah Pertemuan Berakhir
Menurut gugatan tersebut, pertemuan tatap muka terakhir antara pejabat AS dan Iran berlangsung pada bulan sebelum perang AS-Iran dimulai pada 28 Februari.
Meski demikian, ICE diduga tetap mengirimkan dokumen kepada pejabat Iran melalui layanan pos maupun secara langsung.
Baca Juga : Penutupan Selat Hormuz Picu AS Serang Iran Kembali
Selain itu, gugatan menuding ICE dan pejabat Iran bekerja sama untuk menekan warga Iran yang ditahan agar melepaskan hak-haknya dan bersedia kembali ke negara asal tanpa jaminan keselamatan.
Koordinasi tersebut diklaim berujung pada sedikitnya tiga penerbangan deportasi massal menuju Iran pada September, Desember, dan Januari.
Gugatan juga menyebut pemerintah AS memberikan kesempatan kepada pemerintah Iran untuk menentukan warga Iran yang akan dipulangkan. Sejumlah orang yang dideportasi disebut berstatus pencari suaka, sementara status tersebut telah diketahui oleh pemerintah Iran.
Melalui gugatan itu, para penggugat meminta hakim menghentikan praktik yang mereka nilai sebagai penyalahgunaan kewenangan. Mereka juga meminta pengadilan menunjuk pihak independen untuk meninjau berkas tahanan asal Iran guna memastikan siapa saja yang informasi rahasianya telah dibagikan.
