Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Soroti Isu Kerja Paksa
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana memberlakukan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara mitra dagang.
Kebijakan itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup serius menangani peredaran produk yang dibuat menggunakan kerja paksa.
Negara yang masuk dalam daftar antara lain Inggris, Uni Eropa, Kanada, India, Jepang, China, Korea Selatan, hingga Brasil.
Besaran tarif yang diusulkan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen dan akan dikenakan pada sebagian besar barang impor yang masuk ke AS.
Baca Juga: AS Diperingatkan Lavrov soal Senjata Ukraina, Ini Sebabnya
AS Nilai Mitra Dagang Belum Serius Atasi Kerja Paksa
Dikutip dari BBC, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan puluhan negara tersebut belum memiliki aturan yang memadai untuk melarang impor barang yang diproduksi, baik seluruhnya maupun sebagian, menggunakan tenaga kerja paksa.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kondisi tersebut merugikan pekerja dan pelaku usaha di Amerika.
“Gagalnya mitra dagang terpenting kami dalam menangani masuknya barang yang dibuat dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam kondisi lapangan bermain yang tidak seimbang,” kata Greer.
Pemerintah AS menilai negara yang masih membiarkan produk hasil kerja paksa beredar di pasar internasional memperoleh keuntungan biaya produksi yang tidak adil.
Sementara itu, perusahaan Amerika diwajibkan mematuhi aturan yang melarang penggunaan barang dari praktik tersebut.
Tarif Baru Setelah Putusan Mahkamah Agung
Rencana tarif ini menjadi langkah besar pertama pemerintahan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif sebelumnya pada Februari 2026.
Sebelumnya, Trump menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Liberation Day tariffs pada April 2025.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan undang-undang darurat yang digunakan pemerintah tidak memberikan kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut.
Trump mengecam putusan itu dan menyebutnya sebagai keputusan yang “mengerikan”. Ia juga melontarkan kritik kepada para hakim yang menolak kebijakannya dengan menyebut mereka sebagai “orang-orang bodoh”.
Setelah putusan tersebut, pemerintah sempat menetapkan tarif global sementara sebesar 10 persen dan berencana menaikkannya menjadi 15 persen.
Namun, tarif itu masih bertahan di level 10 persen dan dijadwalkan berakhir pada Juli apabila tidak diperpanjang Kongres.
Baca Juga: Iran Diancam Trump, AS Gempur Teheran 12 Malam Beruntun
Kebijakan Masih Menunggu Proses Hukum
Berbeda dari kebijakan sebelumnya, tarif terbaru akan menggunakan dasar hukum Section 301 dalam Trade Act 1974. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dugaan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan menjatuhkan tarif maupun pembatasan lainnya.
Sebagian besar negara dalam daftar akan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Sementara itu, 16 mitra dagang, termasuk Inggris, Kanada, Meksiko, Uni Eropa, Taiwan, dan Argentina, diusulkan hanya dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah untuk membatasi masuknya produk yang terkait kerja paksa.
Sejumlah komoditas dikecualikan dari kebijakan tersebut, seperti daging sapi, tomat, dan kopi.
Pemerintah AS juga mempertimbangkan skema tarif lebih rendah untuk produk tekstil dari negara yang mengimpor tekstil asal Amerika dalam jumlah setara.
Meski demikian, rencana tarif tersebut belum resmi berlaku. Pemerintah masih membuka masa konsultasi publik sebelum kebijakan ditetapkan.
Di sisi lain, sejumlah pengkritik memperingatkan bahwa tarif tambahan terhadap barang impor berpotensi mendorong kenaikan harga bagi konsumen dan memperlambat pertumbuhan ekonomi AS.

[…] Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Soroti Isu Kerja Paksa […]