Saudi Blokir Dana DP Haji RI 14 Juta Riyal, Kemenhaj Ajukan Keberatan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi memblokir dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji Indonesia 2027 sebesar 14 juta riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Menurut Dahnil, langkah pemerintah Arab Saudi masih perlu diklarifikasi karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi terhadap dugaan pelanggaran selesai dilakukan.
Baca Juga: PPh 22 E-commerce Ditunda, Pajak Pedagang Online Batal?
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran terhadap ketentuan asuransi yang berkaitan dengan jemaah haji Indonesia.
Persoalan tersebut terkait sembilan jenis penyakit yang menurut ketentuan Arab Saudi tidak diperbolehkan bagi jemaah untuk masuk ke negara tersebut.
Namun, Dahnil mengatakan, jemaah yang memiliki sembilan penyakit tersebut masih dapat lolos dalam proses istithaah kesehatan di Indonesia. Istithaah merupakan pemeriksaan untuk memastikan kemampuan kesehatan dan fisik calon jemaah sebelum menjalankan ibadah haji.
Ia mengakui persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama dalam memperketat proses pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji berikutnya.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar dia.
Menanggapi pemblokiran dana tersebut, Kemenhaj telah menempuh jalur diplomatik dengan menyampaikan nota keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Baca Juga: Agar Harga SDA Tak Diatur Negara Lain, Bahlil Dorong Bursa Komoditas
Pemerintah Indonesia juga meminta Arab Saudi menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana DP haji tersebut.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ucap Dahnil.
Menurut dia, komunikasi antara kedua negara hingga kini masih berlangsung untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut.
“Proses itu sedang dalam proses diplomatik,” tambah dia.
