Lelang Sukuk Rp20 Triliun Dibuka, Ini 8 Seri yang Dijual
Pemerintah Indonesia kembali membuka lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada pekan depan. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan delapan seri sukuk yang akan ditawarkan kepada investor.
Lelang tersebut terdiri dari seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dengan tenor pendek dan PBS (Project Based Sukuk) dengan tenor lebih panjang.
“Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026,” demikian pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga : Kapal Lebih Pilih Oman, Iran Mulai Kehilangan Kendali Selat Hormuz
Kedelapan seri yang ditawarkan dalam lelang tersebut yakni SPNS12102026, SPNS01032027, SPNS25052027, PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038.
Dari seluruh seri tersebut, SPNS12102026 dan SPNS01032027 merupakan penerbitan kembali atau reopening. Sementara SPNS25052027 menjadi seri baru. Adapun lima seri PBS yang ditawarkan seluruhnya merupakan reopening.
Target Lelang Sukuk Rp10 Triliun, Bisa Tembus Rp20 Triliun
Kementerian Keuangan menetapkan target indikatif lelang SBSN sebesar Rp10 triliun. Namun, jumlah sukuk yang berhasil dijual dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari target tersebut.
Jika permintaan investor tinggi, pemerintah memiliki kewenangan meningkatkan penjualan hingga 200% dari target indikatif. Artinya, dana yang berpotensi dihimpun dalam lelang tersebut dapat mencapai Rp20 triliun.
Proses lelang akan dilakukan melalui sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan adalah lelang terbuka atau open auction dengan metode harga beragam (multiple price).
Investor individu maupun institusi pada dasarnya dapat mengajukan penawaran pembelian. Namun, penyampaian bids harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat menyampaikan penawaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Untuk pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif, harga pembayaran akan mengikuti yield yang diajukan. Sedangkan pemenang dengan penawaran nonkompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.
Lelang Dibuka Dua Jam, Setelmen 28 Agustus 2026
Lelang SBSN akan berlangsung pada 26 Agustus 2026. Penawaran dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara proses setelmen dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 atau dua hari kerja setelah lelang (T+2).
Seluruh SBSN yang ditawarkan menggunakan proyek atau kegiatan yang tercantum dalam APBN 2026 serta Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset atau aset dasar penerbitan.
Untuk seri SPN-S, pemerintah menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sementara itu, seri PBS diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Baca Juga : 4 Saham Tersorot di Pidato Prabowo 14 Agustus 2026, Mana Saja?
Penerbitan SBSN dilakukan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Badan hukum tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008.
Delapan Seri Sukuk Negara yang Ditawarkan
Berikut rincian delapan seri SBSN yang akan dilelang pemerintah pada Rabu, 26 Agustus 2026:
- SPNS12102026 — berstatus reopening, jatuh tempo 12 Oktober 2026 dengan imbalan berupa diskonto.
- SPNS01032027 — berstatus reopening, jatuh tempo 1 Maret 2027 dengan imbalan berupa diskonto.
- SPNS25052027 — merupakan penerbitan baru, jatuh tempo 25 Mei 2027 dengan imbalan berupa diskonto.
- PBS030 — berstatus reopening, jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan imbalan tetap 5,87500%.
- PBS040 — berstatus reopening, jatuh tempo 15 November 2030 dengan imbalan tetap 5,00000%.
- PBS034 — berstatus reopening, jatuh tempo 15 Juni 2039 dengan imbalan tetap 6,50000%.
- PBS005 — berstatus reopening, jatuh tempo 15 April 2043 dengan imbalan tetap 6,75000%.
- PBS038 — berstatus reopening, jatuh tempo 15 Desember 2049 dengan imbalan tetap 6,87500%.
