DPR Dorong Hukuman Tegas bagi Pelaku Pembakaran Hutan
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama yang dilakukan untuk membuka kawasan perkebunan sawit.
Menurut Cucun, praktik pembakaran tidak boleh ditoleransi karena dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kejadian. Asap kebakaran dapat menyebar luas, bahkan memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara lain.
“Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya, biar terjadi efek jera, tidak ada lagi kelompok yang ingin instan menguasai hutan, melakukan pembakaran yang korbannya kan semua,” ujar Cucun saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Cucun menilai hukuman yang memberikan efek jera diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang memilih cara instan untuk membuka atau menguasai lahan.
Ia juga mendukung pemerintah untuk menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Ya pokoknya tadi kan, siapapun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya,” tegasnya.
Baca Juga: Juli 2026, Uang Beredar Tembus Rp10.371 Triliun
DPR Dukung Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Selain mendorong penegakan hukum, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dijalankan pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan tidak semakin meluas.
“Ya bagus lah kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk kayak demikian, arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” imbuh Cucun.
Sementara itu, kepolisian menemukan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar dalam penanganan kasus karhutla di sembilan wilayah Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, cara tersebut digunakan untuk menekan biaya operasional perkebunan.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Irhamni, pembakaran yang dilakukan demi kepentingan pribadi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Warga di sekitar lokasi dapat terdampak langsung oleh asap maupun kerusakan lingkungan.
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: BRICS Kurangi Dolar AS, 65 Persen Transaksi Pakai Mata Uang Lokal
Polisi Tetapkan 72 Tersangka
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran. Barang tersebut antara lain 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, serta peralatan dan bibit sawit.
Polri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung. Aparat juga akan mengejar pihak yang memberi perintah maupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.
“Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
