Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp 60.000 Belum Diputuskan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan besaran tarif parkir baru. Pemprov masih mencari angka yang dinilai wajar sebelum mengambil keputusan.
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi wacana tarif parkir di Jakarta yang disebut dapat mencapai Rp 60.000 per jam.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Ekonomi Kyiv Jadi Target, Putin Ancam Balas Ukraina
Pramono menegaskan angka Rp 60.000 bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah ramai diperbincangkan masyarakat.
“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono.
Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan tarif baru. Salah satunya memastikan tarif yang ditetapkan tetap sesuai dengan kondisi masyarakat dan kawasan.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai tarif parkir masih berlangsung. Karena itu, Pramono meminta masyarakat tidak khawatir dengan angka Rp 60.000 yang beredar.
“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” ucap Pramono.
Tarif Parkir Akan Dibedakan Berdasarkan Zona
Wacana kenaikan tarif parkir muncul dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Sementara itu, kendaraan seperti sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenis diusulkan dikenakan tarif mulai Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Untuk bus dan truk, tarif yang dibahas berada di kisaran Rp 8.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Baca Juga: Kena Dena Rp7 Triliun di AS, Ini Pelanggaran TikTok
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
“Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan kendaraan sejenisnya berbeda,” ujar Jupiter, Sabtu (22/8/2026).
Nantinya, tarif parkir juga direncanakan menggunakan sistem zonasi. Dengan skema tersebut, besaran tarif dapat berbeda tergantung lokasi dan nilai ekonomi suatu kawasan.
Wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal. Sejumlah kawasan yang disebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Sementara untuk kawasan pinggiran Jakarta, tarif akan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing.
“Mengenai tarif akan berbeda-beda dengan sistem zonasi,” kata Jupiter.
Dengan demikian, angka Rp 60.000 yang beredar masih menjadi bagian dari rentang tarif yang dibahas. Pemprov DKI Jakarta belum menetapkannya sebagai tarif resmi yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta.

[…] Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp 60.000 Belum Diputuskan […]