TikTok Didenda Rp7 Triliun di AS, Ini Pelanggarannya
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau DOJ menjatuhkan denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,05 triliun kepada TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Kedua perusahaan menyetujui pembayaran tersebut untuk menyelesaikan perkara terkait dugaan pelanggaran aturan privasi anak di dunia digital.
Dikutip dari Reuters, DOJ sebelumnya telah menggugat TikTok dan ByteDance sejak 2024. Pemerintah AS menilai kedua perusahaan melanggar aturan yang mengharuskan layanan digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi pengguna berusia di bawah 13 tahun.
Wakil Jaksa Agung AS Stanley Woodward mengatakan perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ia menegaskan perusahaan teknologi harus memastikan seluruh kewajiban hukum terkait perlindungan anak dipenuhi.
“Prioritas kami adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring,” ujar Woodward.
Rincian Denda TikTok dan ByteDance
Total denda yang disepakati TikTok dan ByteDance mencapai US$400 juta. Nilai tersebut terdiri dari US$300 juta atau sekitar Rp5,29 triliun serta tambahan sanksi sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,76 triliun.
Baca Juga : Iran Ancam Negara Tetangga yang Ikut Serta Perang Ekonomi AS
Sanksi tambahan tersebut berkaitan dengan keputusan persetujuan yang sebelumnya dibuat bersama Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) pada 2019 terhadap Musical.ly, platform yang kemudian menjadi bagian dari TikTok.
Dalam perkara tersebut, FTC menyatakan Musical.ly mengetahui adanya pengguna anak-anak di platformnya. Namun, perusahaan dinilai tidak mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan sejumlah informasi pribadi, termasuk nama dan alamat email.
Atas pelanggaran tersebut, Musical.ly sebelumnya telah dikenai denda sebesar US$5,7 juta.
Perkara terbaru kembali menyoroti tanggung jawab platform media sosial dalam mengelola data pribadi anak, khususnya ketika layanan tersebut digunakan oleh kelompok usia yang membutuhkan perlindungan lebih ketat.
ByteDance Ubah Struktur Bisnis TikTok di AS
Selain penyelesaian perkara privasi, ByteDance sebelumnya juga mengambil langkah untuk mempertahankan operasional TikTok di Amerika Serikat.
Baca Juga : Prabowo Optimis Karhutla di Kalteng Segera Terkendali
Pada Januari, ByteDance menyepakati pembentukan perusahaan patungan dengan kepemilikan mayoritas dari pihak Amerika Serikat. Langkah tersebut ditujukan untuk mengamankan data pengguna AS sekaligus menghindari ancaman larangan terhadap TikTok.
TikTok sendiri memiliki basis pengguna yang sangat besar di AS, dengan jumlah pengguna disebut telah mencapai lebih dari 200 juta orang.
Pemerintah AS juga mencatat bahwa TikTok telah mengalami sejumlah perubahan sejak pengaduan hukum diajukan. Perubahan tersebut mencakup struktur kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, serta praktik perlindungan privasi pengguna.
Kasus ini menjadi salah satu tekanan hukum terbesar yang dihadapi TikTok di AS dan kembali menempatkan perlindungan data anak serta keamanan pengguna muda sebagai sorotan utama dalam operasional perusahaan teknologi.
