Kejagung Sita Hotel Mewah di Kuningan, Diduga Aset Hasil Korupsi Kredit Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Satgas PA, menyita aset Hotel Ayaka Suites di Jalan Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindak lanjut dari kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Terdakwa dalam perkara ini adalah Iwan Setiawan Lukminto.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan dari JAMPIDSUS, serta surat penetapan dari pengadilan.
Prosedur penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif hotel, pemasangan plang di lokasi strategis, serta pendataan aset untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut, Anang menyatakan penyitaan diperlukan untuk menjamin proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kejagung menegaskan komitmennya tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berjalan paralel dengan upaya pemulihan aset negara.
Baca Juga: Baca Juga: OJK: Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 36,57 Triliun per Oktober 2025 – Economix
