Purbaya Lanjutkan Insentif PPN DTP: Beli Apartemen dan Rumah di 2026 Bebas Pajak
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti pada tahun 2026. Kebijakan yang menyasar pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai instrumen untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat daya beli masyarakat melalui paket kebijakan ekonomi di bidang kesejahteraan. Melalui insentif ini, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan hunian sepanjang tahun anggaran 2026.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Beri Hak Khusus DJP: Bebas Isi Jabatan Baru demi Coretax – Economix
Insentif PPN DTP 100% ini diberikan untuk pembelian hunian siap huni dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, ketentuan insentif hanya berlaku untuk nilai harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Masa pajak insentif ini mencakup periode satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026, yang mengharuskan berita acara serah terima dilakukan dalam kurun waktu tersebut.
Meski demikian, terdapat sejumlah batasan dalam implementasinya. Fasilitas ini tidak berlaku bagi pembelian dengan cicilan pertama yang dibayarkan sebelum 1 Januari 2026.
Selain itu, pihak pengembang diwajibkan memenuhi standar administrasi perpajakan dengan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) aturan tersebut, setiap penyerahan rumah tetap dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Fasilitas ini pun hanya diperuntukkan bagi rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan.
Setiap individu, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi kriteria kepemilikan properti, hanya diperbolehkan mendapatkan insentif ini untuk satu unit rumah.
Sebagai ketentuan tambahan, hunian yang telah mendapatkan fasilitas ini dilarang untuk dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak proses penyerahan dilakukan.
Baca Juga: Wajib Pajak Ngomel Sistem Coretax Rumit, Purbaya: Agak Susah, Makanya Gue Bingung – Economix

[…] Purbaya Lanjutkan Insentif PPN DTP: Beli Apartemen dan Rumah di 2026 Bebas Pajak […]
[…] Baca Juga: Purbaya Lanjutkan Insentif PPN DTP: Beli Apartemen dan Rumah di 2026 Bebas Pajak – Economix […]