Marak Rokok Ilegal, Purbaya Wacanakan Tarif Cukai Baru
Pemerintah mewacanakan penambahan lapisan tarif baru pada cukai hasil tembakau sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi.
Purbaya mengatakan pemerintah tengah mengkaji penambahan satu lapisan tarif cukai yang baru dalam waktu dekat.
“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih diskusikan ya,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, penambahan lapisan tarif ini dirancang untuk memberi ruang bagi produsen rokok ilegal agar dapat menyesuaikan diri dengan skema cukai yang lebih terjangkau. Dengan adanya lapisan baru tersebut, pelaku usaha diharapkan bersedia mengurus legalitas dan mulai membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Perintah Tegas Ini Diberikan Prabowo Usai Blusukan ke IKN
“Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti, nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar,” lanjut dia.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, melainkan mendorong transisi dari praktik ilegal ke sistem yang sah.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Ia menyebut aturan resmi terkait lapisan tarif baru belum diterbitkan dan masih menunggu keputusan final.
Namun, Purbaya memberi peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya, enggak ada ampun lagi,” tegas dia.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang ingin bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Rokok ilegal dinilai tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga: Kanada Suntik Dana Miliaran ke RI, Fokuskan ke UMKM
Saat ini, pengaturan tarif cukai hasil tembakau diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, terdapat delapan lapisan tarif cukai untuk produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
Dengan struktur tarif yang berlapis, pemerintah selama ini berupaya menyesuaikan beban cukai dengan skala dan jenis produks. Namun, masih banyak pelaku usaha yang memilih jalur ilegal karena menilai tarif yang ada terlalu memberatkan.
Melalui penambahan lapisan tarif baru, pemerintah berharap dapat menutup celah yang dimanfaatkan oleh produsen rokok ilegal. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperluas basis penerimaan cukai, dan memperkuat pengawasan di sektor hasil tembakau.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem cukai yang adil dan berkelanjutan. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan kepastian usaha.

[…] Marak Rokok Ilegal, Purbaya Wacanakan Tarif Cukai Baru […]
[…] Baca Juga : Purbaya Wacanakan Tarif Cukai Baru, Karena Maraknya Rokok Ilegal […]
[…] Baca Juga: Purbaya Wacanakan Tarif Cukai Baru, Marak Rokok Ilegal […]