AS Klaim Hasil Positif Deal Dagang RI di Era Donald Trump
Amerika Serikat menyebut perjanjian dagang dengan Indonesia yang ditandatangani pada 19 Februari di Washington DC sebagai kesepakatan bersejarah yang menguntungkan industri domestiknya.
Melalui United States Trade Representative (USTR), pemerintah AS menyampaikan bahwa perjanjian tersebut mengamankan komitmen investasi sekitar US$33 miliar dari Indonesia. Nilai itu terdiri atas pembelian komoditas energi US$15 miliar, sektor kedirgantaraan US$13,5 miliar, serta produk pertanian US$4,5 miliar.
“Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke negara terpadat keempat di dunia, menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika,” tulis USTR di X, Selasa (24/2/2026).
Beberapa jam setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump. Keputusan itu kemudian direspons dengan pengenaan tarif global baru sebesar 15%.
Baca Juga : AS Bisa Olah Mineral Kritis, Bahlil Tekankan Hilirisasi
Dalam pernyataan resminya, USTR juga mengutip dukungan sejumlah pelaku usaha AS. Salah satunya adalah Presiden dan CEO Federasi Produsen Susu Nasional AS, Gregg Doud, yang menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah.
“Terima kasih kepada Duta Besar Greer dan tim USTR atas upaya mereka dalam mengamankan akses yang lebih luas yang secara langsung akan meningkatkan permintaan terhadap produk susu AS,” tutur Presiden dan CEO Federasi Produsen Susu Nasional AS Gregg Doud.
Presiden dan CEO Federasi Ekspor Daging AS, Dan Halstrom, juga menilai perjanjian tersebut menghapus berbagai hambatan impor di Indonesia dan membuka peluang ekspor baru, termasuk potensi nilai ekspor ratusan juta dolar.
“Nilai ekspor dapat mencapai US$400 juta hingga US$500 juta dalam waktu dekat setelah implementasi. Ekspor daging babi AS juga telah dibatasi oleh rezim perizinan impor Indonesia dan oleh persetujuan terbatas terhadap pabrik-pabrik AS. Hambatan-hambatan ini hilang di bawah perjanjian ini, memungkinkan pertumbuhan lebih lanjut dalam ekspor daging babi AS, termasuk produk olahan lebih lanjut,” tuturnya.
CEO Growth Energy, Emily Skor,menyebut kerangka dagang baru ini sebagai peluang besar bagi sektor pertanian dan energi AS.
“Kami memuji Presiden Trump, Duta Besar Greer, dan Menteri Rollins atas komitmen berkelanjutan mereka untuk melepaskan potensi energi Amerika dan menghapus hambatan yang tidak adil terhadap ekspor dari pedesaan Amerika,” katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Business Software, Alliance Aaron Cooper, menilai kesepakatan ini menjadi terobosan dalam perdagangan digital.
“Perjanjian ini mengirimkan sinyal kuat kepada ekonomi global dan banyak industri yang bergantung pada perdagangan digital yang terbuka dan aman, serta mencerminkan reformasi kunci yang telah menjadi prioritas utama BSA selama hampir satu dekade,” tuturnya.
Baca Juga : 12 CEO Global Mulai Lirik Danantara untuk Kerja Sama
Sikap Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, kesepakatan tarif tersebut tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Trump.
“Ini telah ditandatangani secara bersama baik Presiden Prabowo dan Donald Trump,” kata Airlangga saat konferensi pers secara daring seusai acara penandatanganan.
Sebagai tindak lanjut, kedua negara akan membentuk Dewan Perdagangan untuk membahas isu investasi dan perdagangan, termasuk jika terjadi lonjakan tarif yang dinilai mengganggu neraca kedua negara.
Hasil dari perjanjian itu menunjukkan, sebanyak 1.819 pos tarif disebut dibebaskan dari tarif resiprokal 19% hingga 32%.
Airlangga juga menanggapi terkait pembatalan tarif oleh MA AS, dan telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Prabowo.
“Beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan indonesia siap dengan berbagai skenario,” katanya, Sabtu lalu.
Ia menambahkan, perjanjian dagang baru efektif berlaku setelah melalui proses ratifikasi. Selama masa tersebut, konsultasi dan negosiasi tetap berjalan. Indonesia juga akan mengupayakan agar tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan tetap dipertahankan.
“Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya.
Jangan Terburu-buru
Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia, Deni Friawan, menilai putusan MA AS tidak serta-merta membatalkan kontrak dagang yang telah disepakati.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Deni menjelaskan, yang perlu dipahami tentang keputusan MA AS ini tidak berarti menghapus seluruh kontrak atau agreement Indonesia-AS. Kontraknya akan tetap ada dan sudah deal, dan menegaskan hanya terhambat atau tertunda implementasinya, karena dasar hukum tarif di AS dibatalkan.
“Singkatnya, kontraknya ada, tetapi implementasinya bisa tertunda atau perlu penyesuaian, tergantung dasar hukum tarif yang digunakan nantinya,” ujarnya.
Menurut Deni, kondisi ini membuka ruang renegosiasi bagi Indonesia dan memperkuat posisi tawar.
Deni mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam diplomasi perdagangan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengkaji ulang teks kesepakatan, khususnya bagian yang bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
“Perlu dilihat bagian mana yang menjadi tidak operasional, dan mana yang mungkin masih bisa dijalankan AS dengan dasar hukum lain. Jangan sampai kita meratifikasi sesuatu yang dari sisi AS tidak feasible,” ujarnya.
Selain itu, momentum ini dinilai tepat untuk meminta konsesi tambahan dari AS, seperti perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk Indonesia. Deni juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan lobi dengan Kongres AS, mengingat kewenangan kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
“Intinya, jangan terburu-buru ratifikasi dan jangan pasif menganggap keputusan MA ini otomatis menguntungkan Indonesia. AS masih bisa mengganti dasar hukum, sehingga Indonesia harus menyiapkan strategi re-negosiasi dan lobi yang lebih matang,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa perjanjian internasional pada prinsipnya harus melalui proses ratifikasi sebelum berlaku.
Baca Juga : Kebijakan Dana Rp 200T di Bank BUMN Resmi Diperpanjang!
“Kalau yang diperjanjikan itu harus diratifikasi, sementara ini belum, maka tidak bisa langsung berlaku. Dan karena hambatan nontarif ini menjadi satu dengan tarif dan tarif dinyatakan ilegal, harusnya juga tidak bisa diteruskan,” ujar Hikmahanto.
Ia juga menilai kesepakatan non tarif tidak dapat dipisahkan dari aspek tarif, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut. Terkait tarif global 15% yang baru diumumkan, ia menyebut kebijakan tersebut kemungkinan bersifat sementara, maksimal 150 hari.
Hikmahanto menyarankan Indonesia mencermati respons negara lain terhadap kebijakan tarif AS sebelum menentukan langkah lanjutan.

[…] AS Klaim Hasil Positif Deal Dagang RI di Era Donald Trump […]
[…] AS Klaim Hasil Positif Deal Dagang RI di Era Donald Trump […]