Prabowo Bersih-Bersih ASN, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru
Pemerintah berkomitmen memperkuat integritas aparatur negara dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sejumlah regulasi baru telah diterbitkan dengan tujuan memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2025. Aturan ini disusun untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan aparatur negara yang berintegritas serta mampu memberikan pelayanan publik secara efektif.
Baca Juga : Netanyahu Klaim Ilmuwan Top Iran Tewas dalam Serangan
“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Purwadi menjelaskan bahwa penguatan implementasi sistem merit ke depan akan dilakukan melalui lima langkah strategis. Langkah pertama adalah memperkuat delapan aspek sistem merit yang diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN.
Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin serta pemberhentian, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Langkah kedua berkaitan dengan perubahan orientasi dalam pengukuran tingkat kematangan sistem merit. Penilaian tidak hanya melihat ketersediaan sistem, tetapi juga kualitas serta tingkat pemanfaatannya.
Ketiga, dilakukan melalui penyusunan indeks sistem merit yang lebih objektif. Pengukuran tersebut akan diperkuat dengan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi.
“Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ujarnya.
Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara lebih kuat dengan manajemen talenta sehingga dapat menjadi dasar dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga perencanaan suksesi berdasarkan talenta terbaik di instansi pemerintah.
Langkah terakhir adalah penguatan sistem merit melalui digitalisasi pengelolaan ASN, serta mekanisme pengawasan yang lebih objektif.
“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” tegas Purwadi.
Ia menambahkan, penguatan sistem merit menjadi bagian penting setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan penguatan pengelolaan ASN dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045.
Program tersebut menargetkan terwujudnya visi World Class Bureaucracy 2045, yaitu birokrasi yang kolaboratif, kapabel, serta berintegritas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menargetkan seluruh instansi pemerintah mencapai kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045.
“Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” ungkapnya.
Pengisian Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Asta Cita
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, serta sejalan dengan visi pembangunan nasional.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan ekspose persiapan manajemen talenta pemerintah daerah di Kantor BKN Pusat, Jakarta.
Baca Juga : Netanyahu Muncul dan Layangkan Ancaman ke Pimpinan Terbaru Iran
“Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah,” kata Zudan dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/3/2026).
Ia mencontohkan, jika suatu daerah memiliki target menjadi wilayah religius atau ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan, maka pejabat yang dipilih harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Pemilihan pejabat juga harus mempertimbangkan potensi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja yang jelas.
“Ketika kita mencari calon, tentu kita pilih yang punya potensi, kompetensi, dan faktor penuntun kesuksesannya, yaitu kemauan, pengetahuan, dan rekam jejak,” ujarnya.
BKN sendiri sejak tahun lalu telah memperkuat program manajemen talenta ASN melalui penerbitan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penguatan manajemen talenta ASN menjadi salah satu strategi penting untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan visi Indonesia maju.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan sistem informasi layanan manajemen talenta ASN milik BKN untuk mendukung penerapan sistem yang terintegrasi.

[…] Prabowo Bersih-Bersih ASN, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru […]
[…] Baca juga: Peraturan Baru Diterbitkan, Prabowo Bersih-bersih ASN […]